Kriteria Kondisi Gawat Darurat dalam Program JKN: Penjelasan BPJS Kesehatan Gresik

- Editorial Team

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan layanan kesehatan berjenjang melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pertanyaannya, apa saja yang masuk dalam kategori kondisi gawat darurat?

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. “Kondisi gawat darurat meliputi situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau lingkungan, gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan segera,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penilaian kegawatdaruratan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), bukan berdasarkan asumsi peserta. “BPJS Kesehatan melalui Program JKN bertanggung jawab memberikan jaminan kesehatan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

BPJS Kesehatan Kab Gresik

Sistem Rujukan Berjenjang untuk Efisiensi Pelayanan

Janoe juga menjelaskan bahwa terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di FKTP. Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas medis akan memberikan rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri (APS).

“Sistem rujukan berjenjang dirancang untuk memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan. FKTP biasanya lebih dekat dengan rumah peserta, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat,” paparnya. Peserta juga diberikan kebebasan untuk memilih FKTP yang lokasinya paling strategis.

Baca Juga :  Bayi Mahesa Sakit Diselamatkan Tim Kesehatan Polres Gresik

Dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap Program JKN

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, H. Jumanto, S.E., M.M., memuji kinerja BPJS Kesehatan. Menurutnya, layanan kesehatan di Gresik semakin merata berkat Program JKN dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).

“BPJS Kesehatan telah memberikan respons cepat dalam mengatasi masalah kepesertaan. Dengan begitu, masyarakat di Kabupaten Gresik dari berbagai lapisan dapat merasakan manfaat Program JKN,” kata Jumanto.

Pemerintah Kabupaten Gresik telah mendukung Program JKN melalui UHC sejak 1 Oktober 2022. Hingga 1 Desember 2024, tingkat kepesertaan JKN mencapai 101,06%, atau sebanyak 1.323.065 jiwa.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Hamil Terpapar Mikroplastik di Gresik, Dokter : Berpotensi Sebabkan Stuntin
Unair Latih Kesiapsiagaan Darurat di Wagos
Mikroplastik Ditemukan di Urin dan Air Ketuban Ibu Hamil Di Gresik
Cegah Tetanus, DLH Gresik Gelar Cek Kesehatan di TPA Ngipik
Pengobatan Gratis Mambaus Sholihin Sasar 700 Warga
Usai Makan Roti Canai, Perempuan Asal Lamongan Muntah dan Meninggal di Puskesmas
Wabah Muntaber Serang Anak-Anak di Pulau Bawean
TPS Jaksa Agung Gresik Ditutup Mulai 15 Oktober
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:54 WIB

Ibu Hamil Terpapar Mikroplastik di Gresik, Dokter : Berpotensi Sebabkan Stuntin

Minggu, 2 November 2025 - 21:50 WIB

Unair Latih Kesiapsiagaan Darurat di Wagos

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Mikroplastik Ditemukan di Urin dan Air Ketuban Ibu Hamil Di Gresik

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Cegah Tetanus, DLH Gresik Gelar Cek Kesehatan di TPA Ngipik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Pengobatan Gratis Mambaus Sholihin Sasar 700 Warga

Berita Terbaru

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB