Lapor Via Online Makin Diminati

- Editorial Team

Senin, 9 Mei 2011 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Gresik kini sudah melek teknologi informasi, terbukti makin banyaknya masyarakat memanfaatkan teknologi internet untuk pengaduan masalah di masyarakat melalui website gresik.go.id.

Selama tahun 2011 Pemkab Gresik telah menerima sebanyak 50 pengaduan online melalui gresik.go.id, 9 pengaduan di media koran dan 15 pengaduan via surat yang dikirim oleh institusi maupun perorangan. Dari jumlah itu sebagian besar telah ditindaklanjuti, demikian disampaikan kabag humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Di era yang serba cepat seperti sekarang, kita harus lebih mengedepankan keterbukaan, akutabilitas dan kecepatan. Online salah satu sarana dimana akses informasi bisa lebih cepat. Baik penyampaiannya maupun penerimaannya. Dengan demikian kami bisa segera menindaklanjuti. “Sudah ada 50 pengaduan via online selama 2011 dan 50% diantaranya sudah kami tidaklanjuti, dan kami anggap selesai” tegas Andhy.

Masih menurut Andhy, Sebagian besar pengaduan yang masuk pada kami tentang PDAM yaitu tidak lancarnya suplai air PDAM dan air PDAM yang mati. Selanjutnya di urutan kedua tentang perburuhan dan hubungan insdustrial. Sedangkan pengaduan yang lain tentang Jamkesmas, tentang pencemaran lingkungan dan limbah, KTP dan masalah santunan kematian. Pengaduan-pengaduan itu sebagian besar telah kami tindaklanjuti.

Baca Juga :  Gresik Raih ICT Tama 2012

Untuk pengaduan masalah KTP misalnya, dulu pengaduan itu muncul saat Pemkab Gresik kehabisan blanko KTP, namun setelah blanko telah terpenuhi maka secara otomatis pelayanan KTP itu telah berjalan lancar. Ada juga pengaduan masalah adanya perbedaan biaya untuk pengurusan KTP di setiap desa dan kelurahan.”untuk pengurusan KTP Pemkab Gresik masih menggratiskan untuk dokumen identitas`pribadi ini. Namun untuk pengurusan di desa dan kelurahan pengenaan biayanya disesuaikan oleh Peraturan desa (Perdes) dan peraturan kelurahan setempat” ujar Andhy.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Brotonegoro Capai 40 Persen
Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen
Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:02 WIB

Perbaikan Jalan Brotonegoro Capai 40 Persen

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05 WIB

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB