Lapor Via Online Makin Diminati

- Editorial Team

Senin, 9 Mei 2011 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Gresik kini sudah melek teknologi informasi, terbukti makin banyaknya masyarakat memanfaatkan teknologi internet untuk pengaduan masalah di masyarakat melalui website gresik.go.id.

Selama tahun 2011 Pemkab Gresik telah menerima sebanyak 50 pengaduan online melalui gresik.go.id, 9 pengaduan di media koran dan 15 pengaduan via surat yang dikirim oleh institusi maupun perorangan. Dari jumlah itu sebagian besar telah ditindaklanjuti, demikian disampaikan kabag humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Di era yang serba cepat seperti sekarang, kita harus lebih mengedepankan keterbukaan, akutabilitas dan kecepatan. Online salah satu sarana dimana akses informasi bisa lebih cepat. Baik penyampaiannya maupun penerimaannya. Dengan demikian kami bisa segera menindaklanjuti. “Sudah ada 50 pengaduan via online selama 2011 dan 50% diantaranya sudah kami tidaklanjuti, dan kami anggap selesai” tegas Andhy.

Masih menurut Andhy, Sebagian besar pengaduan yang masuk pada kami tentang PDAM yaitu tidak lancarnya suplai air PDAM dan air PDAM yang mati. Selanjutnya di urutan kedua tentang perburuhan dan hubungan insdustrial. Sedangkan pengaduan yang lain tentang Jamkesmas, tentang pencemaran lingkungan dan limbah, KTP dan masalah santunan kematian. Pengaduan-pengaduan itu sebagian besar telah kami tindaklanjuti.

Baca Juga :  Diincar Teroris Polisi Harus Waspada

Untuk pengaduan masalah KTP misalnya, dulu pengaduan itu muncul saat Pemkab Gresik kehabisan blanko KTP, namun setelah blanko telah terpenuhi maka secara otomatis pelayanan KTP itu telah berjalan lancar. Ada juga pengaduan masalah adanya perbedaan biaya untuk pengurusan KTP di setiap desa dan kelurahan.”untuk pengurusan KTP Pemkab Gresik masih menggratiskan untuk dokumen identitas`pribadi ini. Namun untuk pengurusan di desa dan kelurahan pengenaan biayanya disesuaikan oleh Peraturan desa (Perdes) dan peraturan kelurahan setempat” ujar Andhy.

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:03 WIB

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB