Masyarakat Butuh Data Kwalitas Udara Real time Pemkab Gresik Tak Mampu Sajikan, Ada Apa

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2020 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik sebagai Kota industri ternyata tidak mempunyai data Real Time terkait informasi indek standar pencemaran udara (ISPU)   hal ini sangat ironis karena  Gresik merupakan kota industri berat baik kimia maupun pengelohan hasil tambang yang menghasilkan limba B3.

Suasana kota Gresik saat sore hari

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Gresik Muhammad Najikh melalui Kepala Bidang  pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup , Bachtiar Gunawan Hutabarat mengakui kalau Pemda Gresik tidak mempunyai alat yang bisa memantau dan menyajikan informasi terkait indek standar pencemaran udara (ISPU) secara real time karena harganya mahal.
“harga alat yang dimaksud seperti yang dilihat di beberapa titik di Surabaya itu mahal, bisa sampai 1M lebih,” terang  Bachtiar Gunawan Hutabarat, Rabo, (10/6/2020).

Bachtiar menambahkan, Pihaknya hanya mengandalkan laporan tiap semester yang dilakukan oleh perusahaan serta uji sampling dengan menggunakan alat ukur portable milik Dinas Lingkungan hidup Pemda Gresik apabila dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menerima laporan dari perusahaan terkait Baku Mutu Udara Ambien dan Emisi sumber tidak bergerak itu tiap semester, apabila hasilnya diambang batas maka kami lakukan teguran tertulis, ” Kata Bachtiar.

Dengan alat portable tersebut, tim di Dinas Lingkungan hidup juga masih melakukan uji coba alat karena masih baru.
“Karena itu kalau nggak salah alat anggaran tahun kemarin jadi kita masih uji coba -uji coba terus” terang Bachtiar.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Pidana UMG : Korupsi Dana Kapitasi BPJS Bisa Ada Tersangka Baru

Saat diminta data terakhir terkait baku mutu udara di Kecamatan Gresik dan Manyar, Bachtiar juga tidak bisa menyajikan datanya. “nanti lah kami tidak bisa memberikan sekarang, saya perlu koordinasi dengan yang lain,” pinta Bachtiar.

Hingga satu minggu setelah wawancara, data terkait kwalitas udara di dua kecamatan tersebut juga tidak bisa disampaikan oleh Dinas lingkungan Hidup.

Bachtiar meminta waktu dua minggu lagi untuk menyajikan data kwalitas udara di dua kecamatan tersebut. “SOP Lab itu dua minggu mas,” terang Bachtiar.

Dalam Pergub Jatim nomor 10 tahun 2009 menyebutkan pada bab 3 pasal 4 ayat 1 menyebutkan  Laboratorium lingkungan melakukan pemeriksaan udara ambien dan emisi secara berkala terhadap industri atau jenis kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan biaya penanggung jawab industri atau kegiatan usaha lainnya sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan sekali selama periode pengoperasian : a. boiler/ketel uap; dan atau b. alat monitoring emisi udara lainnya. 

Pada Pasal 6 (1) Bagi industri atau kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memasang alat pemantauan kualitas emisi secara terus menerus (Continuous Emission Monitoring/CEM) pada cerobong tertentu dalam pelaksanaannya, wajib : a. dikonsultasi dengan Menteri; dan b. melakukan pengukuran setiap 6 (enam) bulan sekali.

Baca Juga :  Grand Launching Taman Teknik Pertanian (TTP) Plus Gresik : Menjadi Tuan Tanah Di negeri Sendiri

Untuk pemantauan kwalitas udara maka Alat ukur kaalitas udara yang standar satu set minimal mempunyai 6 parameter, yakni ada Particulate Matter (PM) 10, PM 2,5 , So2 kemudian NO, CO, Ozon

Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Satuan ini biasanya dipakai untuk pengukuran udara.

Berdasarkan riset, setidaknya ada dua jenis pengukuran kualitas udara, yakni berdasarkan banyaknya penduduk dan berdasarkan radius. Dari segi jumlah penduduk, satu alat bisa mengukur udara sekitar 1 juta penduduk.

Pengukuran kualitas udara juga bisa dilakukan berdasarkan tingkatan (grade) wilayah. Berdasarkan luas wilayah sekitar 650 kilometer persegi per alat ukur udara.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku perlu adanya informasi terbuka terkait  indek standar pencemaran udara (ISPU) di Gresik, terutama Gresik kota, kecamatan Gresik, Manyar dan Kebomas. “warga memang perlu mengatahui kwalitas udara kotanya, apakah masih layak untuk hidup atau bagai mana,” ujar Hamdi Rabo, (10/6/2020).q

Abdullah Hamdi meminta kepada Dinas Lingkungan hidup untuk lebih memerhatikan kwalitas lingkungan. “disamping perlu adanya informasi terbuka terkait polusi udara agar masyarakat bisa lebih waspada, upaya untuk menghijaukan kota juga perlu diperhatikan dan DPRD mendorong itu,” pinta Hamdi. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak
Jeritan di Balik Asap Putih Gresik: Pabrik Delomit Cekik Udara Sidayu
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah
Pejabat Eselon 2 Gresik Terkaya, Hartanya Capai Rp20 Miliar
APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam
Ketua DPRD dan Mahasiswa PMII Basah-Basahan: Lumpuhkan Eceng Gondok di Irigasi Gresik
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:50 WIB

Pajak Gresik Tembus Rp590 Miliar, Bupati Dorong Taat Pajak

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:41 WIB

Jeritan di Balik Asap Putih Gresik: Pabrik Delomit Cekik Udara Sidayu

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:04 WIB

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB