Mucikari ABG Divonis 4 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 20 April 2016 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mucikari abgkabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang,  terdakwa Mira Chumairoh (18) warga Dusun Balongdinding RT 21 RW 06 Desa Sidowungu kecamatan Menganti di vonis oleh Majelis Hakim yang di ketuai Ade Maya Fitria dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga di wajibkan membayar denda Rp. 120 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan di ganti dengan hukuman 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Roy Ardiyan Nurcahya yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagagan orang. ” menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp. 120 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Ade Maya saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari Rabu 25 November 2015 sekitar pukul 12.20 WIB di hotel Bhineka Jl. Dr wahidin Sudiro Husodo dengan cara menyerahkan saksi Septian Wahyu Susanti pada pria hidung belang yakni saksi Eko Nugroho dengan biaya boking sebesar Rp. 800 ribu. Uang boking tersebut diserahkan sama saksi Septian Rp. 400 ribu, sedangakn sisanya Rp. 400 ribu di ambil terdakwa.

Baca Juga :  Kenalpot Barong Langsung Tilang

Waktu itu, saksi Eko Nugroho melihat status di FB terdakwa “open BO” daerah Menganti di sertai dengan nomer hp terdakwa. Selanjutnya saksi Eko Nugroho menghubungi terdakwa dan meminta wanita untuk di boking. Selang beberapa jam terdakwa lalu menghubungi saksi Septian.

Bertempat di hotel Bhinneka Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo terdakwa menyerahkan saksi Septian ke Eko untuk di boking. Selanjutnya polisi datang dan melakukan penggerebekan. (Rohim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB