Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

- Editorial Team

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, tewas dibunuh secara brutal oleh Syah Rama (36), yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis. “Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkapnya.

Syah Rama sempat mendekam di Lapas Kelas I Surabaya selama 20 tahun dan bebas pada 2018. Kini, ia kembali ditangkap karena membunuh Sevi Ayu, warga Desa Kecantingan, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik di kontrakannya, Dusun Bibis, Menganti, Senin (28/7) pukul 07.15 WIB.

Baca Juga :  Mayat Ojol Hasil Forensik: Tak Ada Unsur Pemerkosaan

Motif pembunuhan bermula dari janji korban pada 2023 yang mengaku bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan imbalan Rp5 juta. Namun, janji itu tak kunjung ditepati. “Korban selalu menjawab ‘besok, besok, dan besok’, sehingga pelaku frustrasi,” terang Kapolres.

SR lantas memancing korban ke toko fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, di Urangagung, Sidoarjo. Sabtu sore (26/7), korban datang tanpa memberitahu siapa pun. Di ruang kerja toko, SR memukul korban dengan alat pemotong kertas hingga tewas.

Baca Juga :  53 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ojol Sidoarjo

Korban sempat melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut. Dari otopsi awal, ditemukan cairan putih pada tubuh korban. Polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik.

Keluarga mulai cemas saat Sevi tak kunjung pulang malam harinya. Ibunya, tante, dan sepupu korban mencoba menghubungi, namun tak direspons.

Sevi diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Gresik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemdalas Peduli, Salurkan 2 Sapi Kurban kei Mengare

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:19 WIB