Pencuri Ban Serep Divonis 6 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 19 Januari 2016 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, terdakwa Ali Jayadi dan Dididk Supriyanto keduanya warga Demak Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Aries Juliyanto yang menginginkan agar terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 9 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa ijin mencuri barang berupa ban serep truk. Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan, ” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Duh Warga Mengare Edarkan Sabu

Seperti diberitakan, kedua terdakwa pada hari Senin tanggak 19 Oktober 2015 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Jl. Mayjen sungkono Desa Sekarkurung telah mencuri satu unit ban serep truk merk Good Year ukuran 1000 warna hitam beserta peleknya milik saksi korban Roni Hasudungan Manalu.

Baca Juga :  Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Trailer di Jalan Raya Wringinanom

Waktu itu kedua terdakwa dengan menggunakan mobil pick up dari arah jombang menuju Gresik. Sesampainya di Gresik keduanya melihat ada truk trailer yang parkir di pinggir jalan. Selanjutnya keduanya naik ke atas kabin truk dan mengambil ban serep. Belum sempat di jual keduanya di tangkap. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB