Pengen Tahu Guru Cabul Mulai Disidang, Ini Ekspresinya

- Editorial Team

Kamis, 2 Februari 2017 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Guru Bejat tukang cabuli siswinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Samsul Huda Spdi yang merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tajul Huda Desa Sembung Kecamatan Wringin Anom diseret oleh JPU Angga Saputra ke meja hijau akibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 7 siswinya yang masih dibawah umur.

Dalam sidang perdana yang mengagendakan dakwaan, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan diuraikan bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2013 sampai pada hari Senin 16 Juni 2014 bertempat dirumah terdakwa Desa Sembung Kecamatan wringin Anom dan di ruang kelas MI Tajul Huda, terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.

Baca Juga :  Di Desa Wadak Kidul Gresik, ISHARI NU se-Jatim Meriahkan Haul Sesepuh dan Malam Nisfu Sya'ban

Waktu itu, anak korban sebut saja Melati yang masih berumur 11 tahun bersama saksi Devi disuruh terdakwa yang  juga menjabat Kepala Sekolah MI Tajul Huda datang ke rumahnya untuk belanja sayuran. Saksi Devi yang disuruh belanja sedangkan anak korban Melati di rumah terdakwa. “anak korban lalu ditidurkan di lantai beralas karpet, celana dalam anak korban lalu dilepas dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban hingga berulang-ulang hingga keluar sperma dari penis terdakwa. Waktu itu anak korban berontak namun tidak berdaya dengan dekapan dari sang guru bejat,” tegas Angga saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  BPBD Gresik Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Duduksampeyan

Masih ditambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh terdakwa hingga 20 kali. Dan hasil perkembangan bukan hanya anak korban melati yang menjadi korban kebidaban sang guru, ada 6 siswi lainnya yang juga mendapat perlakukan tidak senonoh dari terdakwa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda ekspesi dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Al Banna. (kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:27 WIB

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Berita Terbaru

Peristiwa

60 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Driyorejo

Jumat, 5 Des 2025 - 23:27 WIB

KESEHATAN

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Jumat, 5 Des 2025 - 15:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Sumatera Utara Yes Or No

Jumat, 5 Des 2025 - 10:08 WIB