Polsek Menganti Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop Barokah

- Editorial Team

Senin, 6 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus perjudian online yang dilakukan oleh Bagus Widianto (39), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap setelah buron selama lima hari.

Kasus ini terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Menganti. Pada Selasa (24/12/2024) pukul 20.15 WIB, petugas mencurigai aktivitas di Warkop Barokah, Jalan Raya Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti. Di lokasi tersebut, tersangka kedapatan mengakses situs judi online bernama “Surga 88” melalui alamat https://www.surga88-go.online.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, mengungkapkan bahwa petugas sempat mendapati barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berjudi. Namun, tersangka melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya di Perumahan Omah Indah, Desa Brikang, Menganti. Tersangka kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (29/12/2024),” ujar Roni, Senin (6/1).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita ponsel sebagai barang bukti utama. Akibat perbuatannya, Bagus Widianto dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP, atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Operasi Pekat Hanya Dapat 2 PSK

AKP Roni mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Perjudian merusak moral masyarakat dan melanggar hukum. Kami akan terus bergerak memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga,” tegasnya.

Polsek Menganti terus berupaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya, termasuk perjudian online yang semakin marak.

 

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme
Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura
Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor Pantura

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Komandan KOKAM Ambil Bagian dalam Komitmen Bersama Muspika Cerme

Senin, 1 Sep 2025 - 08:39 WIB

NU Gresik

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Senin, 1 Sep 2025 - 00:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemutu Belajar P3K dengan Hasduk HW

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:35 WIB