kabargresik.com – Desa Mentaras Dukun Gresik, menjadi sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Gresik (POSBAKUMADIN) pada Sabtu (4/8/2018) sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011.
Kepala Desa Mentaras Akhmad Suparto dalam sambutanya berharap pasca adanya sosialisasi terhadap bantuan hukum warga bisa lebih melek masalah hukum.
“Dengan adanya sosialisasi layanan bantuan hukum ini diharapkan semua warga kami yang kurang mampu bisa tau dan tidak khawatir lagi karena POSBAKUMADIN akan siap membantu warga yang kurang mampu dengan gratis” kata jelas Suparto.
Dalam kesempatan yang sama Ketua POSBAKUMADIN Gresik Ali Muchsin, mengatakan pihaknya terbuka untuk bantuan hukum bahi mereka yang tidak mampu menyewa pengacara “Kami siap membantu jadi saat ada permasalahan hukum warga bisa langsung saja menyampaikan dengan pada Kepala Desa atau bisa datang langsung ke kantor kami Jl.Lamongan – Bunder Kompleks Dishub (Terminal Bunder) Blok. C-13 Gresik” tegas Ali. (Sho)