Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

- Editorial Team

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Sidang gugatan terkait pemutusan pasokan BBM sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga.

Sidang sempat diwarnai ketegangan ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait kasus ini. Ia mengakui mengetahui adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak. Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan.
“Saya mengetahui adanya akta perdamaian dan notulensi tersebut,” ujar Arief Rohman dalam persidangan.

Baca Juga :  Konversi Motor Listrik Bisa Kurangi Impor BBM

Selain itu, terungkap fakta baru bahwa ada Initial Fee jika SPBU tersebut mengalami balik nama pergantian pengurus. Sidang juga mengungkap bahwa penghentian pasokan BBM berawal dari surat permohonan H.M. Wahyudin Husein, yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, mengungkapkan kejanggalan atas pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga di tengah proses persidangan. “Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung cukup panjang ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan H.M. Wahyudin Husein mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Hingga Rp180 Triliun, Wakaf Uang Perlu Diakselerasi

Sebagai tambahan informasi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi
Pengusaha Gresik Bagikan Sinom dan Minyak Goreng untuk Jurnalis
Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Strategi Hilirisasi Terbaik, Dirut Dianugrahi CEO Teladan
Sidak Minimarket di Dukun, Temukan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar
Pekerja Outsourcing Tewas dalam Kecelakaan Kerja di PT Kingdom Indah, Driyorejo
Berita ini 790 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:13 WIB

Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:28 WIB

Pengusaha Gresik Bagikan Sinom dan Minyak Goreng untuk Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler

Senin, 24 Maret 2025 - 00:43 WIB

Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

LAZISMU KL Benjeng Berbagi 300 Kado Ramadhan

Jumat, 28 Mar 2025 - 16:12 WIB

Peristiwa

Polisi Gresik Tangkap Pengedar Narkoba di Mojopurogede

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:12 WIB