Tahapan Pilkada Di Tunda

- Editorial Team

Minggu, 22 Maret 2020 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi COVID 19 berdampak pada tahapan dalam Pemilu Kepala daerah serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) aklhirnya menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Arief Budiman Ketua KPU RI pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Joko Widodo Presiden tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Baca Juga :  Mensos: Gresik Penyaluran Raskin Terbaik

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang dilaporkan Antara, Minggu (22/3/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga :  Arus Bawah Minta PPP Cepat Ambil Sikap

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis
Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas
KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis
Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik
Cukur Rambut Gratis Semarakkan Malam Di Masjid Hayya’ Alasholah
Pemkab Gresik Meriahkan Tradisi Malam Selawe dengan Ribuan Nasi Kebuli Gratis
Kecelakaan di Jalan Raya Dandles: Satu Luka Berat Akibat Honda Vario Terseret Avanza
Baznas Jatim dan Baznas Gresik Salurkan Bantuan untuk 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:41 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:10 WIB

Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:37 WIB

Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:33 WIB

Cukur Rambut Gratis Semarakkan Malam Di Masjid Hayya’ Alasholah

Senin, 24 Maret 2025 - 17:39 WIB

Pemkab Gresik Meriahkan Tradisi Malam Selawe dengan Ribuan Nasi Kebuli Gratis

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

PCNA Balongpanggang Adakan Ramadhan Berbagi, Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 26 Mar 2025 - 19:07 WIB