Tahapan Pilkada Di Tunda

- Editorial Team

Minggu, 22 Maret 2020 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi COVID 19 berdampak pada tahapan dalam Pemilu Kepala daerah serentak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) aklhirnya menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Arief Budiman Ketua KPU RI pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Joko Widodo Presiden tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Baca Juga :  SBY Lakukan Demokrasi Transaksional

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang dilaporkan Antara, Minggu (22/3/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga :  PT SI Dituding Serobot JPD

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik
Asap Hitam Membumbung di Kawasan Wilmar Gresik
Pemuda Tewas Saat Putar Balik di Jalan Cangkir
Penumpang Trans Jatim Kembali Normal Usai Liburan
Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Ngasinan
Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:21 WIB

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:50 WIB

Asap Hitam Membumbung di Kawasan Wilmar Gresik

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pemuda Tewas Saat Putar Balik di Jalan Cangkir

Senin, 14 Juli 2025 - 22:33 WIB

Penumpang Trans Jatim Kembali Normal Usai Liburan

Senin, 14 Juli 2025 - 13:24 WIB

Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Ngasinan

Berita Terbaru

NU Gresik

NU Tebuwung Sosialisasikan Pembangunan Kantor

Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:38 WIB

BISNIS

5 Media Lokal Gresik Menang Kompetisi BMC JMS 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Damkar Gresik Meriahkan Penutupan MPLS SD Muda Karisma

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

Apel Fortasi SMK MATIG Bertabur Hadiah, Wali Murid Pulang Bawa Smart TV

Jumat, 18 Jul 2025 - 06:34 WIB