Seorang wanita asal Bandung berinisial AM (20) menjadi perbincangan hangat di media sosial usai mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh pacarnya berinisial AR, warga Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Melalui akun Instagram @a.armilaam, AM membagikan kisah pilunya yang memicu simpati warganet.
Dalam unggahannya, AM menulis, “Kekerasan yang aku alami berupa diseret, ditonjok, diludahi, dipukul, ditendang, dan yang paling parah aku dilempar. Aku harap tidak ada perempuan lain yang mendapatkan perlakuan seperti ini.” Postingan ini telah mendapat ribuan like, ratusan komentar, dan dibagikan banyak kali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penganiayaan fisik, AM juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual. “Awalnya aku mau lapor, tetapi pelaku bisa memanipulasi pikiranku hingga aku luluh,” tambahnya. Ia juga menyampaikan telah melaporkan kasus ini ke Polres Gresik, namun hingga lebih dari seminggu belum ada perkembangan.
Tanggapan KBPPPA Kabupaten Gresik
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik melalui Kepala Dinas, Titik Ernawati, membenarkan bahwa AM pernah melaporkan kasus tersebut. “Korban melapor pada 13 November 2024. Saat itu, ia mengeluh nyeri dada akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya,” ungkap Titik.
Setelah melapor, korban dibawa ke IGD RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan pemeriksaan medis. “Kami juga menawarkan korban untuk tinggal di shelter atau rumah aman, tetapi ia menolak dan memilih kembali ke kos,” tambahnya.
Meski sempat mendapat pendampingan, AM akhirnya meninggalkan shelter pada 15 November 2024 dengan alasan pekerjaan dan pindah ke Kediri. “Kami sudah memberikan pendampingan medis dan konseling psikologis. Kami juga merekomendasikan korban untuk berkonsultasi dengan psikiater,” jelas Titik.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polres Gresik. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kekerasan yang dialami AM. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas KBPPPA guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Titik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap kekerasan dalam hubungan. “Semoga korban bisa pulih secara fisik dan mental, serta mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” pungkasnya.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko