Perda Bumdes Payung Hukum Kemandirian Ekonomi

- Editorial Team

Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memang mempunyai peranan vital dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di pedesaan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017.

Untuk mendukung perda teranyar itu, Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Demokrat, H. Suberi menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik. Rabu (25/10/2017). 

Dalam paparanya, Politisi asal Desa Golokan Sidayu itu mengatakan pentingnya peranan Bumdes dalam menjalankan perekonomian di desa. Bahkan menurutnya, bumdes merupakan solusi untuk mensejahterakan masyarakat. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masing-masing desa mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, kami berharap desa tidak menggantungkan pada dana dari pusat maupun daerah,” kata Suberi usai memberikan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2017 di desa Wadeng, Sidayu. 

Baca Juga :  Aneh Bapak Dan Ibu Tercover KIS Tapi Anak Harus Ikut BPJS Kesehatan Mandiri

Dirinya mencontohkan keberhasilan badan usaha milik desa (Bumdes) di salah satu desa di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah yang mempunyai usaha dibidang air mineral ber omset milyaran rupiah. 

“Kami mencontohkan di Kabupaten Karanganyar Jawa tengah itu terdapat salah satu desa yang bumdesnya baik hingga 6 Milyar per tahun padhal hanya usaha dibidang air mineral dalam kemasan,” ujarnya. 

“Saya kira desa-desa di Gresik seperti Wadeng ini bisa. karena, banyak juga disini yang memiliki usaha pupuk dan jika itu dikelola lewat bumdes malah bisa lebih bagus dan bisa menjadi penggerak perekonomian di desa ini,” tambah dia. 

Baca Juga :  Wisata Desa Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

Terkait perda nomor 3 tahun 2017, Suberi menyatakan sudah dibahas dengan rinci mulai dari Pendirian Bumdesa, Pengurusan dan pengelolaan Bumdesa hingga sistem pembinaan dan pengawasan Bumdesa. 

“Semuanya diperda itu sudah diatur. Kami berharap desa harus mandiri. Jika semua sudah memiliki bumdes maka desa akan tidak menggantungkan dana desa maupun dana hasil pajak,” harap Politikus Partai Demokrat itu. (Adv/mal/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif
DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas
BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah
Publik Hearing Noto Utomo, Aspirasi ABK dan Pendidikan Inklusif
Oknum DPRD Gresik Diduga Minta Rumah Murah Saat Sidak
DPRD Gresik Dorong Satgas Awasi Tambang Galian C
DPRD Serahkan Laporan Akhir RPJMD Gresik 2025–2029
Ketua DPRD Gresik Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

DPRD Dukung Digitalisasi KTP, Warga Gresik Diminta Aktif

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:57 WIB

DPRD Gresik: Fasilitas Terminal Ngawen Dinilai Belum Jadi Prioritas

Kamis, 25 September 2025 - 22:18 WIB

BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah

Selasa, 23 September 2025 - 12:17 WIB

Publik Hearing Noto Utomo, Aspirasi ABK dan Pendidikan Inklusif

Senin, 15 September 2025 - 20:17 WIB

Oknum DPRD Gresik Diduga Minta Rumah Murah Saat Sidak

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB