Bea Cukai Gresik Musnahkan Sitaan Rokok Illegal

- Editorial Team

Rabu, 3 November 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Gresik musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS dan Liquid Vape), MMEA Impor/ Lokal dan obat-obatan kadaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Jenis rokok yang disita diantaranya, 1. 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

Bea cukai Gresik juga mengamankan Tembakau Iris (TIS), yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  RS Tak Berizin Digrebeg Polisi

Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter juga disita.

Bea cukai Gresik juga mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Lokal yang dijual belikan tidak sesuai ketentuan dan

MMEA Impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267,516 liter.

Total Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp 566.763.556,00 (lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan kerugian negara sebesar Rp. 295.811.041,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu empat puluh satu rupiah).

“Adanya pandemi COVID-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto.

Baca Juga :  Operasi Zebra Dimulai

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik merupakan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.

Dengan diadakannya pemusnahan hasil penindakan  diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (Ad/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)
Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat
Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik
Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting
Sekdes Dan Ketua BPD Roomo Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting
DPRD Gresik Dukung Transformasi  Dinas  Kesehatan Gresik Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 00:39 WIB

Judol Belum Habis (investigasi digital kabargresik.com)

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Pimpinan DPRD Gresik Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Menjabat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Senin, 30 September 2024 - 23:19 WIB

Penurunan Angka Stunting Masih Menjadi Perioritas Pemkab Gresik

Kamis, 26 September 2024 - 23:50 WIB

Tiga Pejabat Desa Roomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR PT Smelting

Berita Terbaru

Pilbup 2024

Paslon Yani-Alif Raih 59,72% Suara dalam Pilkada Gresik 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 22:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

DANA 1 PCNA Benjeng: Perkuat Ideologi dan Semangat Perempuan Progresif

Selasa, 3 Des 2024 - 02:07 WIB

BISNIS

WA Tak Dibalas Ahmad Labib Kritik Dirut Petrokimia Gresik

Senin, 2 Des 2024 - 17:06 WIB