Suyatno Dan Istri Dihukum 6 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 7 Januari 2016 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suyatno (36) dan Sriyani (33) keduanya warga Jl. Kalijudan Taruna V kelurahan    Kecamatan Mulyorejo oleh Majelis hakim yang diketuai Djuanto dinyatakan terbukti tanpa hak melawan hukum degan permufakatan jahat melakukan jual beli narkotika golongan I jenis SS.

“Menghukum terdakwa Suyatno dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1Milyar subsidair 5 bulan penjara, sementara itu terdakwa Sriyani dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar subsidair 5 bulan penjara, ” tegas Djuanto yang di dampingi I Putu Gede Astawa dan Putu Mahrndra selaku anggota Majelis saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam amar putusan, kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan saksi dan alat bukti di persidangan tidak ada alasan pembenar dari tindak pidana yang dilakukan. Pasalnya, keduanya tanpa hak melakukan peredaran narkotika golongan I jenis SS yang di jual kepada terpidana Evita Nur Muliana (divonis 5 tahun),” tegas Djuanto.

Seperti diberitakan,  kedua pasutri ini diseret oleh JPU RD Akmal karena tekah melakukan transaksi narkotika jenis SS. Waktu itu, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 sekira jam 02.30 Wib, terdakwa Sriyami di BBM oleh saksi Evita Nur  Muliana (dalam penuntutan terpisah) akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram. BBM Tersebut lalu dijawab oleh terdakwa Sriyani akan dicarikan oleh suaminya yakni terdakwa Suyatno.

Baca Juga :  Polres Gresik Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis dan Patroli Perumahan untuk Keamanan Mudik Lebaran 2025

Selanjutnya, terdakwa Sriyani mejelaskan bahwa nanti barangnya akan di antar oleh suaminya di jalan Kenjeran Surabaya dengan harga Rp. 2.900.000. Berselang beberapa jam, akhirnya SS pesanan saksi Evita diserahakn okeh terdakwa Suyatno.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB