842 PNS Naik Pangkat

- Editorial Team

Kamis, 14 April 2016 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Gresik kembali melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab Gresik pagi tadi, Kamis (14/04). Hal tersebut berdasar pada UU (Undang-undang) Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Seperti yang dilaporkan Plt. Sekda Kabupaten Gresik Bambang Isdianto Kamis, (14/4), terdapat 842 PNS yang akan menerima kenaikan pangkat hari ini.

“842 PNS tersebut terbagi atas 499 pegawai struktural dan 343 pegawai fungsional. Dengan rincian golongan I sebanyak 55 orang, golongan II sebanyak 256 orang, golongan III sebanyak 417 orang dan golongan IV sebanyak 114 orang. Keseluruhan akan mendapat SK Bupati hari ini,” tuturnya.

Bupati Gresik Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto dalam sambutannya mengatakan bahwa kenaikan pangkat PNS dilihat dari prestasi dan dedikasi para Pegawai Negeri Sipil terhadap pelaksanaan pemerintahan. “Kalau mau naik pangkat, maka harus punya prestasi. Harus menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap roda pemerintahan,” ungkapnya di hadapan para penerima SK Bupati.

Dirinya juga berpesan kepada para PNS untuk semakin meningkatkan kinerja di masing-masing SKPD. “setelah menerima SK kenaikan pangkat, saya ingin anda (PNS) untuk semakin meningkatkan kinerja atas tugas dan tanggung jawab di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” pintanya.

Baca Juga :  Khawatir Siswa Ikut Aksi Turun Jalan Kepsek Diajak Deklarasi Damai

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara reguler setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun megusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. (Tik/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Pemkab Gresik Salurkan Bansos dan Santunan Kehormatan Rp5,7 Miliar
Hatiku Padamu, Launching Program Antar Jemput Inklusi UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik
Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025
Lansia Asal Desa Jombangdelik Selamat Setelah Hanyut Terbawa Arus Saat Banjir
Aduan Warga Ditanggapi, Wabup Gresik Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Kapten Darmo Sugondo Malam Ini
Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Pererat Sinergitas Lewat Sepak Bola
Dishub Gresik Siapkan Penjemputan Santri Libur Ramadan 2025
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 00:43 WIB

Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Gresik Salurkan Bansos dan Santunan Kehormatan Rp5,7 Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hatiku Padamu, Launching Program Antar Jemput Inklusi UPT Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:13 WIB

Ratusan Warga Gresik Serbu Loket Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:51 WIB

Lansia Asal Desa Jombangdelik Selamat Setelah Hanyut Terbawa Arus Saat Banjir

Berita Terbaru