Diskoperindag Tak Punya Wewenang Izinkan Pertamini

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Menjamurnya usaha kios BBM eceran pertamini di Gresik bisa diragunakan legalitasnya. Mengetahui hal itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian da Perdagangan Gresik, Agus Budiono menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini yang memjamur di kota pudak.

“kami tidak bisa memberikan ijin apapun (Pendirian Pertamini). Kami tidak punya wewenang terkait usaha pertamini,” katanya. Selasa (17/10/2017).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati tidak memiliki wewenang untuk memberantas kios BBM pertamini tanpa ijin, Agus menjelaskan bahwa pihaknya bisa mengatur lewat peraturan bupati (Perbup) terkait Meteorologi Legal (Tera). Sehingga kata dia, jika ada kios BBM eceran pertamini yang tidak sesuai takaran maka akan dihentikan operasionalnya.

Baca Juga :  Cina Jajaki Kerjasama Ekonomi Di Gresik

“Nanti tahun depan kalau sudah ada Perda terkait Tera (Meteorologi Legal), sekarang belum ada. Masalah ijin gak punya, kami hanya sekedar pengukuran tera” ujar dia.

“Kami mengajukan Perda Meteorologi Legal atau tera. Insyallah tahun depan kami bisa. Namun hanya sebatas pengukuran, jadi semua kios harus lapor,” tambah dia.

Untuk itu, Agus menambahkan pihaknya sudah mulai mendata kios BBM pertamini yang berada di seputaran kota maupun pedesaan lewat camat masing-masing. “terkait pendataan kami sudah kirim surat ke camat untuk mendata kios BBM pertamini yang ada diwilayah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Kambing berkandang 'Emas' Di Jl Kartini, Ini Istimewanya

Namun walaupun surat sudah dikirim sejak dua bulan lalu, beberapa camat mengindahakan surat tersebut. “baru empat kecamatan yang lapor, lainnya belum, padhal suratnya sudah lama” tutup dia.

Perlu diketahui, adanya kios BBM pertamini tersebut selain tidak memiliki ijin. Pengoperasiannya juga tidak dilakukan oleh perugas yang profesional.

Bahkan dibeberapa tempat juga tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran yang sesuai standar operasional prosedur dan dibeberapa kios BBM pertamini juga terletak di tempat-tempat yang seadanya seperti trotoar, samping rumah hingga pinggir jalan yang rawan kebakaran. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 07:10 WIB

Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB