2000 Bidang Tanah Desa Ngemboh Akan Bersertifikat

- Editorial Team

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Desa ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Gresik mendapatkan jatah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional. Ada sekitar 2000 bidang tanah yang siap didaftarkan dalam program tersebut.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 banyak disalahartikan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalah artian yang terjadi di masyarakat terkait dengan program gratis ini. Sebagian masyarakat menganggap bahwa program ini gratis 100% namun kenyataannya pemerintah hanya menggratiskan dokumen yang berada di badan Pertahanan Nasional
Sementara itu biaya patok fotokopi materai dan kebutuhan lapangan lainnya tidak ditanggung oleh negara.

Baca Juga :  Achmad Fachur Rozi Akhirnya Yatim Piatu, Bupati Yani Jamin Pendidikannya Hingga S1

Peserta PTSL dibebani untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi.

Hal ini berdasar surat bersama Kementerian Agraria, Kemendagri, dan Kementerian Desa PDTT.
Menurut Pokmas PTSL Desa Ngemboh Roesman dari 2000 pemohon sudah masuk pemberkasan ke BPN sebanyak 700 bekas.

Roestam | Ketua Pokmas PTSL desa Ngemboh

” sampai hari ini kita sudah mampu menyelesaikan 700 berkas yang sudah diproses di BPN Gresik” Ujar Roesman saat dikonfirmasi kabargresik.com. (16/5/2019).

Roesman tidak menampik bahwa warga yang melakukan permohonan sertifikat melalui PTSL telah bersepakat untuk nanggung biaya patok materai fotocopy dan berkas-berkas lainnya nya ditanggung bersama.

Baca Juga :  Ini Alasan Mengapa Harga Parkir Di Gresik Tidak Sama Dengan Tarif Resminya

” dan dari kesepakatan para pemohon kita sepakati biayanya Rp150.000 per bidang tanah dan ini adalah kesepakatan bukan pemaksaan” Tegas Roesman.

Beberapa waktu lalu Roesman didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan LSM Dan wartawan yang menanyakan terkait dana Rp150.000 per bidang tanah yang didaftarkan atau mengikuti program PTSL.

LSM mempertanyakan keabsahan penarikan dana 150.000 tersebut. Roesman menegaskan bahwa penarikan dana tersebut tidak menyala I aturan yang ada.

“Ini kesepakatan dan tidak ada yang merasa keberatan serta saat sosialisasi dari BPN diperbolehkan” Tutup Roesman. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Di Hari Santri Suasana Kantor Bupati Gresik Jadi Bak Pesantren
Pemuda Muhammadiyah Sidayu Minta Relokasi Shelter Feeder TransJatim
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Minggu, 23 November 2025 - 15:17 WIB

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Selasa, 18 November 2025 - 20:42 WIB

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB