2000 Bidang Tanah Desa Ngemboh Akan Bersertifikat

- Editorial Team

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Desa ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Gresik mendapatkan jatah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional. Ada sekitar 2000 bidang tanah yang siap didaftarkan dalam program tersebut.

Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 banyak disalahartikan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalah artian yang terjadi di masyarakat terkait dengan program gratis ini. Sebagian masyarakat menganggap bahwa program ini gratis 100% namun kenyataannya pemerintah hanya menggratiskan dokumen yang berada di badan Pertahanan Nasional
Sementara itu biaya patok fotokopi materai dan kebutuhan lapangan lainnya tidak ditanggung oleh negara.

Baca Juga :  Disindir Dengan Tulisan Hingga Kini Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

Peserta PTSL dibebani untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi.

Hal ini berdasar surat bersama Kementerian Agraria, Kemendagri, dan Kementerian Desa PDTT.
Menurut Pokmas PTSL Desa Ngemboh Roesman dari 2000 pemohon sudah masuk pemberkasan ke BPN sebanyak 700 bekas.

Roestam | Ketua Pokmas PTSL desa Ngemboh

” sampai hari ini kita sudah mampu menyelesaikan 700 berkas yang sudah diproses di BPN Gresik” Ujar Roesman saat dikonfirmasi kabargresik.com. (16/5/2019).

Roesman tidak menampik bahwa warga yang melakukan permohonan sertifikat melalui PTSL telah bersepakat untuk nanggung biaya patok materai fotocopy dan berkas-berkas lainnya nya ditanggung bersama.

Baca Juga :  Baru Diperbaiki Jalan Tanjung Kedamean Ambles Lagi

” dan dari kesepakatan para pemohon kita sepakati biayanya Rp150.000 per bidang tanah dan ini adalah kesepakatan bukan pemaksaan” Tegas Roesman.

Beberapa waktu lalu Roesman didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan LSM Dan wartawan yang menanyakan terkait dana Rp150.000 per bidang tanah yang didaftarkan atau mengikuti program PTSL.

LSM mempertanyakan keabsahan penarikan dana 150.000 tersebut. Roesman menegaskan bahwa penarikan dana tersebut tidak menyala I aturan yang ada.

“Ini kesepakatan dan tidak ada yang merasa keberatan serta saat sosialisasi dari BPN diperbolehkan” Tutup Roesman. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
160 ODGJ di Gresik Dapat Penanganan Terpadu Sepanjang 2025
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB