KIG Sidayu Batal Demi Hukum

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2019 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu mangkrak, lahan yang sudah dibebaskan mulai tahun 2013 ini hingga saat ini tidak mempunyai progres yang jelas. Proyek ini digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.

Rencana pembangunan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik berada di kawasan mina politan. Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu pernah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun tidak ada progres yang signifikan hingga saat ini, bahkan pembebasan lahan pun belum tuntas.

Baca Juga :  PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD Kabupaten Gresik pada 2013 lalu meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. Karena peruntukan wilayahnya belum diubah

Kawasan Industri Gresik Sidayu berada di kawasan Desa Golokan, Purwodadi hingga wilayah Desa Tanjengawan. Ada sekitar 200 hektare yang disiapkan untuk menyulap lahan tambak menjadi kawasan industri terpadu. Kawasan itu merupakan pengembangan dari KIG di Kecamatan Gresik dan Manyar.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan KIG Sidayu itu merupakan kawasan minapolitan. Yang mana, RTRW tersebut bakal dirinci setiap kawasan desanya dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).

Baca Juga :  Mendag: Kenaikan Harga Bahan Pokok tak Bisa Dihindari

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan Pemkab Gresik, Johar Gunawan mengatakan, secara hukum izin Pemanfaatan ruang untuk KIG di Sidayu batal karena selama 3 tahun tidak ada progres.
“Secara hukum batal, karena tidak pernah melaporkan progresnya. Seharusnya melaporkan progresnya 3 bulan sekali, dan ini tidak pernah melapor. ” Terang Jauhar saat dihubungi dikantornya.
Jauhar juga menyatakan kalau KIG di Sidayu mau melanjutkan maka harus melakukan permohonan ulang. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Berita ini 211 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB

Berita Desa

Karnaval Kemerdekaan Tebuwung Angkat Budaya Nusantara dan Legenda

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:57 WIB