Pemilik D’Lagoon Senin Dipanggil SatPol PP

- Editorial Team

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Kafe D’Lagoon yang tak ber IMB di kawasan telaga Ngipik Gresik akan dipanggil sampai  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak Perda di Kab Gresik.

Rencananya, besok Senin (18/10/2021) pihak pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar ijin kafe tersebut.

“Hari Senin Kami akan lakukan sesuai dengan SOP. dan bila tidak ada ijin kami  memberikan SP 1 sampai SP3. Langkah terakhir adalah penindakan. kata Suprapto Plt Kasatpol PP saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak bagi bangunan baru, renovasi maupun perubahan atau penambahan.

Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dengan tata kelola yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

Baca Juga :  BRI Perkuat Komitmen Ekonomi Hijau, Penyaluran Kredit Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun

Sebelumnya, setelah ramai ditulis media terkait keberadaan Kafe D’Lagoon di telaga Ngipik yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun sudah beroperasi, Anggota  DPRD Kab Gresik bereaksi dan meminta pelaku usaha untuk patuh dengan peraturan daerah.

Wakil rakyat meminta bangunan yang belum mempunyai kelengkapan izin dihentikan sementara operasionalnya. Hingga, semua persyaratan sudah dilengkapi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyebut, adanya bangunan yang tidak mempunyai izin lengkap sangat merugikan pemerintah. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan bocor.

“Apalagi situasi pandemi seperti sekarang, selain PAD turun, ditambah bangunan yang belum berizin tapi sudah beroperasi, akan banyak devisit anggaran,” ujar Musa dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :  Bandeng Mengare Tetap Jadi Jawara Kontes

Baca Juga : Terkait D’lagoon Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda 

Musa berharap, dinas terkait harus merespon dengan adanya bangunan yang sudah dioperasikan tapi belum mengantongi izin lengkap.

“Dalam hal ini Satpol PP harus turun menertibkan. Tidak boleh tebang pilih, kalau belum ada izinnya wajib ditutup,” tegas Musa.

D’Lagoon, cafe yang mengusung konsep outdoor dengan view telaga Ngipik ini beroperasi mulai 5 September lalu. Cafe ini sangat disukai pengunjung karena pengunjung bisa melihat telaga Ngipik dan aktivitas ski air yang dilakukan oleh atlet ski air Jatim saat latihan di sana.

Sayangnya, meski sudah beroperasi satu bulan lebih, D’Lagoon belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB