Galian C Tak Berijin Segera Ditertibkan

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2013 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Bupati Gresik,  Sambari Halim Radianto mengancam akan menghentikan aktifitas pengusaha galian C yang selama ini dikenal sebagai pengusaha tanah urug yang tidak berizin. Pernyataan Bupati Gresik ini disampaikan oleh kabag Humas Pemkab Gresik, Agus Setya Prambudi, Kamis (19/9) di kantornya.
 
Pernyataan Bupati Gresik ini disampaikan saat Bupati mengumpulkan para pengusaha tanah urug di Rumah makan di sekitar Kebomas kemarin. Bupati juga mengancam, Penertiban ini dilakukan kepada semua pengusaha galian C yang ijinnya tidak lengkap. “Tak perduli siapa yang memiliki dan siapa yang membekingi, kalau tak lengkap ijinnya kami harap Satpol PP segera bertindak dan menutup” tegas Bupati .
 
Menurut Agus, ada sekitar 12 (dua belas) pengusaha tanah urug yang ikut hadir pada pertemuan tersebut. Selain itu, Pertemuan juga dihadiri oleh para Camat terkait. Unsur Pemerintah yang masuk dalam anggota tim galian C,  diantaranya dari Dinas PU, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta dari Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda Gresik.
 
Selain penertiban pengusaha galian C yang tak berijin, Bupati juga mengadakan kesepakatan untuk kenaikan pajak galian C. Menurut Bupati yang disampaikan Agus kenaikan ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masih kata Agus,“Pada pengusaha ini sepakat untuk dikenakan kenaikan tariff pajak. Kenaikannya masih akan di godog bersama tim. Memang selama ini pajaknya terlalu kecil karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada kenaikan pajak” .
 
Pengenaan pajak galian C ini berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang kemudian diterbitkannya Perda 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dan pengenaan pajaknya berdasarkan Perda 21 tahun 1997 tentang galian C yang kemudian diterbitkannya Keputusan Bupati Gresik 91 tahun 1998 tentang petunjuk Bupati. Adapun pajak galian c sejak tahun 2002 tidak pernah dinaikkan. “Sejak dulu tariff pajak berdasarkan kuponisasi rata-rata Rp. 12.500” ujar Agus.
 
Kasubdin Pendataan dan Pengembangan DPPKAD Gresik, AH Sinaga mengatakan, target pajak galian C yang pada APBD 2013 hanya sebesar Rp. 350 juta, maka pada PAPBD 2013 target itu dinaikkan menjadi Rp. 750 juta.”Dengan Kenaikan pajak dan retribusi ini, kami akan berusaha agar target tersebut akan terpenuhi” tegasnya melalui kabag Humas. (Tik)

Baca Juga :  Panwaskab Gresik Segera Penuhi Permintaan KPU
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Berita Terbaru

BISNIS

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional

Jumat, 20 Mar 2026 - 08:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Virtual Trip Madinah Buka Peluang Studi Global

Jumat, 20 Mar 2026 - 06:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa Berlian Jelajah Kampus Madinah via Virtual

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:06 WIB