DP Uang Perizinan Ternyata Sudah Tradisi

- Editorial Team

Selasa, 26 November 2013 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Modus setoran terlebih dahulu demi memuluskan pengurusan IMB perusahaan baru ternyata sudah menjadi tradisi di Dinas Peeizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Gresik. Informasinya di DPPM Gresik diduga menyediakan beberapa rekening setoran tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sakti Gresik Al Ushudy mengungkapkan, pihaknya mendapat keluhan beberapa pengusaha yang mengaku sempat mengalami proses pengurusan IMB perusahaan baru yang berbelit. Ujung-ujungnya harus menyetorkan sejumlah uang ke oknum broker yang mengatas-namakan oknum DPPM.

“Bahkan jumlah setoran awal yang diminta, pengakuan pengusaha tersebut, terkadang melebihi jumlah retribusi resmi IMB,” ungkap mantan aktivis PMII Cabang Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, ada seorang pengusaha yang mengaku restribusi IMB resmi Rp400 juta, Namun setoran ke oknum yang mengatas-namakan DPPM mencapai Rp900 juta. Bukan hanya itu saja, ada pengusaha lain yang retribusi resminya Rp1 miliar, namun diminta setor Rp2 miliar.

Baca Juga :  Sinergitas KWG AKD Wujudkan Desa Mandiri

“Modusnya pengurusan IMB berkali-kali dikembalikan untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Bisa sampai lima kali hingga waktunya berbulan-bulan. Kalau sudah ada setoran, baru dipercepat,” beber Ushudy mempertegas.

Sayangnya, Kepala DPPM Gresik Agus Mualif yang dikonfirmasi wartawan melalui Kabag Humas Agus Setya Pambudi tidak menjelaskan secara lebar. Dia hanya mengirimkan SMS, bila informasi tersebut tidak benar. “Informasi itu tidak benar,” tukasnya.

Sementara itu, Yusuf Wibisono staf perizinan yang diduga dikorbankan dalam perkara pungli pengurusan IMB perusahaan di Driyorejo senilai Rp840 juta kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejari Gresik. Dengan didampingi kuasa hukumnya Adi Sutrisno, dia diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Misteri Peti Jenazah Covid 19 Terlempar Dari Ambulan Ini Penelusurannya

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Wahyudiono mengayakan, bila Yusuf diperiksa sebagai tersangka. Periksaan akan dilakukan secara bertahap kepada saksi-saksi lainnya. Yusuf bakal dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi.

“Kami akan memeriksa saksi sesuai kebutuhan dan tahapannya. Pemeriksaan Yusuf terkait posisinya sebagai tersangka dan kemungkinan mengungkap keterlibatan orang lainnya,” jelas dia kepad wartawan.

Sedangkan Adi Sutrisno usai mendampingi kliennya mengatakan, bila kliennya adalah korban. Sebab, kliennya adalah pihak yang mengurusi perizinan bukan broker. Sedangkan, otaknya adalah inisial AA yang seorang THL di salah satu sekretatiat Pemkab Gresik.

“Kami berharap klien kami tidak dijadikan korban,” pinta.(tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Dump Truk Galian C Masih Melintas di Gresik
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:43 WIB

Pemkab Gresik Tegaskan 2026 Tak Ada CPNS

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Konten Kelas DTCP, Spemdalas Jalin Komunikasi dengan ITS

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:46 WIB