Penjelasan Islam Soal Hukum Menyerobot Tanah Milik Orang Lain

- Editorial Team

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNGMU.COM — Dalam Islam, mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain merupakan tindakan terlarang dan termasuk dosa besar.

Oleh karena itu, kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga. Begitu juga hak milik tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dalam hukum yang berlaku di Indonesia juga telah diatur dan dibuktikan dengan adanya sertifikat.

Dalam Islam, menyerobot tanah milik orang lain atau sekelompok orang, termasuk lembaga seperti Muhammadiyah, atau mengambilnya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara agama, hukum dan norma masyarakat termasuk kezaliman,.

Hal itu perlu diselesaikan dengan adil dan berkaitan dengan hak sesama manusia.

Orang yang telah mezalimi orang lain atau banyak orang, terlebih yang berkaitan dengan harta, jikapun bertobat disyaratkan untuk mendapat kerelaan dari orang-orang yang terzalimi tersebut.

Bahkan dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah.” (HR Al-Bukhari).

Baca Juga :  Dilantik Jadi Rektor UMG, Prof Khoirul Anwar Targetkan Punya 10 Guru Besar dan 80 Doktor

Secara lebih detail, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Said bin Zayd, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim, pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim).

Hadis-hadis ini secara jelas membahas balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan.

Bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, tentu hal menunjukkan bahwa perkara yang menyangkut tanah ini bukan sesuatu yang ringan.

Karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikannya dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama.

Baca Juga :  Marak Petik Melon Greenhouse, Ternyata Di Tanjangawan Juga Ada

Oleh karen itu, jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.

Begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan.

Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas.

Tindakan ambil alih dan penyerobotan dengan cara apa pun akan tetap tampak dan mudah disadari dan hanya orang yang tidak bernurani yang mampu melakukannya dengan tenang.

Berbeda dengan harta lainnya, seperti mobil, motor, laptop, emas, dan semisalnya. Barang-barang ini mudah diklaim dan dimodifikasi sehingga pelaku menghilangkan jejak dengan mudah.***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA





Sumber berita ini dari girimu.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mata Perpisahan, Janji Tak Ada Mantan Guru: MTs Muhammadiyah 7 Pantenan Lepas Angkatan 2025/2026
Daun Jati Pengganti Plastik: Idul Adha ‘Hijau’ Muhammadiyah Dan Aisyiyah Mojopetung Memikat Warga
Sabar Menanti, Panitia Kurban Masjid Al Iman Qonaah Mojosarirejo Gresik Sambut Kehadiran Hewan Qurban hingga Malam
Iduladha di SMK Muhammadiyah 5 Gresik: Meneguhkan Iman, Menguatkan Pengorbanan, dan Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Spemdalas Peduli, Salurkan 2 Sapi Kurban kei Mengare
Luar Biasa, Siswa SDMM Muhammad Rafa Raih Nilai 100 TKA 2026
Elus Sapi Kurban, Siswa KB Aisyiyah 49 Griya Kencana Ini Ikut Rayakan Iduladha 1447 H
Spemdalas Himpun 67 Syarikat Sapi dan 5 Kambing, Tebar Manfaat Kurban, Baksos ke Desa hingga Kawasan Bencana
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:23 WIB

Air Mata Perpisahan, Janji Tak Ada Mantan Guru: MTs Muhammadiyah 7 Pantenan Lepas Angkatan 2025/2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:22 WIB

Daun Jati Pengganti Plastik: Idul Adha ‘Hijau’ Muhammadiyah Dan Aisyiyah Mojopetung Memikat Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:21 WIB

Sabar Menanti, Panitia Kurban Masjid Al Iman Qonaah Mojosarirejo Gresik Sambut Kehadiran Hewan Qurban hingga Malam

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:19 WIB

Spemdalas Peduli, Salurkan 2 Sapi Kurban kei Mengare

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18 WIB

Luar Biasa, Siswa SDMM Muhammad Rafa Raih Nilai 100 TKA 2026

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APBD Gresik 2026 Susut Rp539 M, Proyek Fisik Terancam

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:19 WIB

komunitas

KWGe Bagikan Daging Kurban ke Warga Gresik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01 WIB