Buruh Gresik Kecewa, Kenaikan UMK 2025 Tak Sesuai Harapan

- Editorial Team

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 sebesar Rp 4.874.133,00 memicu kekecewaan mendalam dari kalangan buruh. Kenaikan sebesar 5% dinilai terlalu rendah dan tidak sejalan dengan rekomendasi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta kenaikan 6,5% untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Wakil bendahara DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin (FSP LEM SPSI) Kab Gresik M Sahari menjelaskan bahwa kenaikan yang terjadi tidak sesuai dengan berita acara dewan pengupahan. Namun Sahari mengakui kenaikan UMK tagun 2025 lebih bagus dari 4 tahun terakhir.

“Memang tidak sesuai dengan berita acara dewan pengupahan unsur Pekerja sebesar 6.5 %, namun kenaikan Angka UMK th 2025 sudah lebih bagus dari 4 tahun terakhir,” jelas Sahari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi tahun ini UMSK sebesar 6,8% jadi jika di gabungkan kenaikan total 11.8%, harapan kita pemerintah tidak terburu buru atau mengkaji ulang untuk menaikan pajak 12 % agar kita kaum pekerja / buruh bisa sedikit bernafas” Syukur Sahari.

Namun Beda pendapat dengan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. “Ini sangat mengecewakan. Kami berharap di pemerintahan baru ini kesejahteraan buruh lebih diperhatikan. Namun, kenyataannya, arahan presiden tentang kenaikan 6,5% tidak diindahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Didatangi Khofifah Pedagang Pasar PPS Baru Pakai face shield

Syafi’uddin menilai, keputusan ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Seolah-olah suara buruh tidak didengar dan kebutuhan hidup kami tidak menjadi pertimbangan utama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Syafi’uddin mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK. “Kami khawatir banyak perusahaan yang tidak akan patuh membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan. Kami meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Dengan adanya kekecewaan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan memberikan solusi yang lebih baik bagi kesejahteraan buruh di Gresik.

Berikut daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah:

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00
2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00
3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00
4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00
5 KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00
6. KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00
7. KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00
8. KOTA BATU: Rp 3.360.466,00
9. KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00
10. KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00
11. KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00
12. KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00
13. KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00
14. KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00
15. KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00
16. KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00
17. KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00
18. KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00
19. KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00
20. KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00
21. KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00
22. KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00
23. KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00
24. KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00
25. KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00
26. KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00
27. KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00
28. KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00
29. KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00
30. KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00
31. KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00
32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00
33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00
34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00
35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00
36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00
37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00
38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Baca Juga :  PKL Alun -Alun Masih Belum Tempati Notoprayitno

 

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal
Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar
Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:08 WIB

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Berita Terbaru

komunitas

Gresik Bikin Film Latih Komunitas Sineas Garap Cerita Daerah

Senin, 2 Nov 2026 - 01:04 WIB

BISNIS

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Minggu, 25 Okt 2026 - 23:08 WIB

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB