Penyamun Pemkab Bisa Kena Pasal 53 KUHP

- Editorial Team

Kamis, 11 Desember 2014 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Keputusan Kapolsek Kebomas Kompol Isbari memulangkan Lono Dwi Purnomo kemarin (10/12), lelaki yang sempat ditangkap oleh Reskrim Polsek kebomas dan dimintai keterangan, karena diduga mencuri dan trrtangkap kamera CCTV pada Jumat kemaren (05/12) lalu, sangat disayangkan pengamat hukum dari Universitas Gresik, Soeyanto.

Menerut Soeyanto seharusnya Polisi bisa menjerat dengan pasal 53 KUHP. Karena sudah ada niatan mencuri.

Baca Juga :  Ribuan Warga Turut Jadi Saksi Pelantikan Fatayat NU Ujungpangkah Gresik 2023 - 2027

“Alasan pemulangan pelaku karena kurang bukti itu sangat disayangkan, kan sudah ada pengakuan, ada barang bukti dompet dan rekaman CCTV,” ujar Soeyanto saat dihubungi kabargresik.com kamis, (11/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan pengakua Lono Dwi Purnomo sendiri, bahwa dirinya sudah mengambil dompet didalam tas salah satu staf  di Kantor  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Meski uangnya belum diambilnya,  namun dompet sudah dipindah tempatnya.

Baca Juga :  Gagal Pesta Sabu 2 Pria Ini Diringkus Polsek Kota

Menurut Soeyanto kasus tersebut bisa di kategorikan percobaan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 53 KUHP. Sayangnya Penyidik dari Polsek Kebomas punya pandangan lain dan akhirnya Lono Dwi Purnomo dibebaskan. (dikin)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Our Story – 4178
Blog Post – 6741
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Whales: Giants of the Ocean
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:15 WIB

Our Story – 4178

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Blog Post – 6741

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Whales: Giants of the Ocean

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Berita Terbaru

Peristiwa

Our Story – 4178

Senin, 28 Sep 2026 - 06:15 WIB

Peristiwa

Blog Post – 6741

Senin, 28 Sep 2026 - 06:14 WIB

KESEHATAN

Sunday Clinic RS Petrokimia Buka Tiap Minggu

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:13 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Raih JATIM SPORT1V 2026

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:28 WIB