Curi Mobil Divonis 1 Th

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2014 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian mobil, terdakwa Syaifudin (47) warga desa Sumurber Panceng di vonis hukuman penjara selam 1 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Harto Pancono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusanya, Majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian.

” Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Harto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Mading Movie Magic Go to Australia

Seperti di beritakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari minggu tanggak 31 agustus 2014 sekitar pukul 14.00 bertempat di rumah saksi korban M. Rokib di desa sumurber.

Waktu itu terdakwa yang masih teman saksi korban datang ke rumah saksi korban. Di rumah tersebut saksi korban tidak berada di tempat. Terdakwa di temui oleh saksi Tamat menanyakan kunci mobil Toyota Agya nopol W 435 BU. Saksi mengatakan sudah bicara dengan Rokib untuk pinjam mobilnya. Akhirnya kunci diserahkan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Perusak Pasar Sumurber Panceng Ditahan

Oleh terdakwa mobil tersebut lalu di bawa ke tuban selama 3 hari. Mengjnjak hari ke empat mobil tersebut tidak diserahkannke saksi korban. Bahkan terdakwa berpura pura telah menggadaikan mobil tersebut oada Rusmina sebesar Rp. 25 juta. Padahal mobi tersebut tidak di gadaikan akan tetapi di sembunyikan oleh terdakwa.

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa saksinkorban lalu melaporkan ke polisi. (Mahardika)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB