Curi Mobil Divonis 1 Th

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2014 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian mobil, terdakwa Syaifudin (47) warga desa Sumurber Panceng di vonis hukuman penjara selam 1 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Harto Pancono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusanya, Majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian.

” Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Harto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah

Seperti di beritakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari minggu tanggak 31 agustus 2014 sekitar pukul 14.00 bertempat di rumah saksi korban M. Rokib di desa sumurber.

Waktu itu terdakwa yang masih teman saksi korban datang ke rumah saksi korban. Di rumah tersebut saksi korban tidak berada di tempat. Terdakwa di temui oleh saksi Tamat menanyakan kunci mobil Toyota Agya nopol W 435 BU. Saksi mengatakan sudah bicara dengan Rokib untuk pinjam mobilnya. Akhirnya kunci diserahkan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap

Oleh terdakwa mobil tersebut lalu di bawa ke tuban selama 3 hari. Mengjnjak hari ke empat mobil tersebut tidak diserahkannke saksi korban. Bahkan terdakwa berpura pura telah menggadaikan mobil tersebut oada Rusmina sebesar Rp. 25 juta. Padahal mobi tersebut tidak di gadaikan akan tetapi di sembunyikan oleh terdakwa.

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa saksinkorban lalu melaporkan ke polisi. (Mahardika)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB