Curi Mobil Divonis 1 Th

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2014 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian mobil, terdakwa Syaifudin (47) warga desa Sumurber Panceng di vonis hukuman penjara selam 1 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Harto Pancono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusanya, Majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian.

” Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Harto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  NU Dukun lestarikan lailatul Ijtima'

Seperti di beritakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari minggu tanggak 31 agustus 2014 sekitar pukul 14.00 bertempat di rumah saksi korban M. Rokib di desa sumurber.

Waktu itu terdakwa yang masih teman saksi korban datang ke rumah saksi korban. Di rumah tersebut saksi korban tidak berada di tempat. Terdakwa di temui oleh saksi Tamat menanyakan kunci mobil Toyota Agya nopol W 435 BU. Saksi mengatakan sudah bicara dengan Rokib untuk pinjam mobilnya. Akhirnya kunci diserahkan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Warga Sumurber Panceng Sukses Kembangkan Kebun Durian di Lahan Dataran Rendah

Oleh terdakwa mobil tersebut lalu di bawa ke tuban selama 3 hari. Mengjnjak hari ke empat mobil tersebut tidak diserahkannke saksi korban. Bahkan terdakwa berpura pura telah menggadaikan mobil tersebut oada Rusmina sebesar Rp. 25 juta. Padahal mobi tersebut tidak di gadaikan akan tetapi di sembunyikan oleh terdakwa.

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa saksinkorban lalu melaporkan ke polisi. (Mahardika)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB