Dokter Malpraktik Diancam 3 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2015 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Ancaman untuk Dua dokter yang diduga melakukan malpraktek M Gahtfan Habibi, 5, adalah kurungan penjara tiga tahun.  Operasi biopsi yang dilakukan dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon di RSIA Nyai Ageng Pinatih melanggar UU Nomoe 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Keduanya tidak memiliki surat izin praktek (SIP) di RSIA Nyai Ageng Pinatih.  Dengan demikian operasi yang dilakukan kedua dokter kepada korban M Gathfan Habibi ilegal. Dalam UU 29/2004, tepatnya Pasal 76 yang tidak memiliki SIP mendapat sanksi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan UU 29/2004, dokter yang tidak memiliki SIP ada sanksinya sebagai mana tertulis,” ujar dr Soegeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik kepada wartawan, rabo (25/2)

Menurut dr Soegeng, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi SIP dr Yanuar Syam maupun dr Diki Tampubolon dari IDI. Sehinnga, tidak benar bila dirinya sengaja mempersulit atau menahan proses perizinan praktek keduanya di RSIA Nyai Ageng Pinatih.

“Andaikan saat ini keduanya langsung datang mengurus SIP dan persyaratannya lengkap, maka bisa langsung jadi. Bahkan, saya siap seandainya dr Yanuar dan dr Diki menunggu pun, bias langsung jadi,” tantangnya.

Baca Juga :  RSIA PINATIH TAK PUNYA IZIN OPERASI

Karena itu, lanjut dr Soegeng, bila memang dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon tidak memiliki SIP dr RSIA Nyai Ageng Pinatih, maka saat operasi biopsi kepada korban Habibi tergolong illegal. Karena melanggar ketentuan, keduanya dapat diancam pidana.   

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gresik juga membenarkan, bila dr Yanuar Syam yang ahli bedah maupun dr Diki Tampubolon yang ahli anestasi belum pernah mengurus pernpanjangan SIP di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Padahal, dalam Pasal 36 UU 29/2004 disebutkan, SIP hanya bisa digunakan untuk satu tempat praktek. Sedangkan,  setiap dokter  maksimal memiliki tiga SIP di tiga tempat praktek berbeda.

“Selama saya menjabat ketua IDI Cabang Gresik sejak tahun 2009 hingga sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi SIP dr Yanuar dan dr Diki ke Dinkes Gresik,” kata dr Bambang Priadi, Ketua IDI Cabang Gresik kepada waratwan.

Padahal, kata dr Bambang, kewenangan IDI adalah merekomendasi setiap dokter mendapat SIP. Prosesnya, sebelum memberikan rekomendasi IDI melakukan penilaian terhadap kesehatan pemohon, etika dan jumlah tempat praktek setiap pemohon.

Baca Juga :  Sambut Hari Yatim, 400 Anak Dikhitan

“Setelah itu rekomendasi kami serahkan kepada Dinkes. Selanjutnya Dinkes yang memproses hingga terbitnya izin praktek setiap dokter. Selama ini, keduanya tidak pernah memperpanjang SIP kepada IDI. Padahal, masa berlakunya SIP lima tahun,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, dr Yanuar Syam yang dikonfirmasi justru mengkambing –hitamkan manajemen RSIA Nyai Ageng Pinatih. Menurutnya, SIP yang diajukannya tidak keluar karena izin HO RSIA Nyai Ageng Pinatih bermasalah. Padahal, SIP dirinya kadaluarsa sejak 2013 lalu.

“Saya sudah mengurus, tapi karena izin HO RSIA Nyai Ageng Pinatih belum keluar, akibatanya SIP saya juga belum bisa diselesaiakan,” kilahnya.

Sementara itu, kondisi korban M Gathfan Habibi kondisinya masih belum ada perubahan. Putra kedua pasangan Pitono-Lilik Setyawati itu masih terbaring di ICU Ibnu Sina dengan bantuan ventilator dan alat medis lainnya. Sampai saat ini tercatat korban mengalami koma selama 53 hari. (Tik)

Editor: sutikhon
  

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Senin, 16 Maret 2026 - 00:54 WIB

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

LDKS di Pantai Cemara, IPM MTs Muda Dilantik

Selasa, 14 Apr 2026 - 10:16 WIB

BISNIS

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Selasa, 14 Apr 2026 - 08:13 WIB

Muhammadiyah Gresik

Workshop Aisyiyah Dukun Dorong Keluarga Sadar Hukum

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:15 WIB

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Gresik Optimistis Realisasikan Target Penghimpunan Kurban

Senin, 13 Apr 2026 - 16:14 WIB