Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Malapraktik

- Editorial Team

Kamis, 2 April 2015 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Hasil pemeriksaan penyidik polres Gresik selama 3 minggu terkait kasus malapraktek pasien Muhammad Ghatfan Habibi (5) anak dari pasangan Pitono dan Lilik setyawati menetapkan 6 tersangka.

Dalam jumpa pers Kamis siang (2/4) Kapolres Gresik AKBP E Zulpan mengatakan, pihaknya selama penyidikan meminta keterangan dari 13 saksi dan mendatangkan 2 saksi ahli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke enam tersangka tersebut adalah dr Yanuar Syam, dr Dicky tampubolon dan tiga perawat yang membantu operasi Putra bayu, Masrukhin, fitos, sedangkan satu lagi adalah kepala rumah sakit RSIA Nyi Ageng Pinatih drg. Ahmad Zayadi.

Baca Juga :  Diduga Akibat Malpraktik Habibi koma Hingga Kini

Mereka dijerat pasal 356, 361 KHUP dan pasal UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Di jelaskan AKBP E Zulpan, dalam pemeriksaan penyidik ada beberapa yang menyebabkan mereka ditetapkan sebagai tersangka “tidak ada pengawasan pasca operasi, penyampain informasi sebelum operasi, dosis pembiusan berlebihan, tdk mempunyai izin praktek di rumah sakit tersebut”ujarnya.

Baca Juga :  Polsek manyar Bersih-Bersih Miras

Ditambahkan, AKBP E Zulpan pihak kepolisian akan memanggil para tersangka senin depan.

Sedangkan Dewi Murniati SH selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kerja cepat kepolisian untuk menetapkan tersangka “saya mewakili keluarga korban mengapresiasi pihak polisi, keluarga korban berharap seluruh tersangka untuk segera di tahan” kata Dewi Murniati. (Ghofar)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB

Suara Dewan

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:37 WIB