KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membekukan izin operasi 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa kesepuluh kapal tersebut saat ini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2), sementara satu kapal pengangkut masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP. Berdasarkan data Ditjen PSDKP, 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).

Baca Juga :  Ikan Asap Jadi Oleh-oleh Berwisata Di Dalegan

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan ikan di dalam 10 kapal tersebut. “Diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk. Saat ini, tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Ditjen PSDKP KKP tengah melacak keberadaan KM MS 7A melalui pelacakan Sistem Pemantauan Kapal (VMS) untuk memastikan posisi terkini kapal pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Harga Elpiji Melon Naik Rp 2000

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi, baik di laut saat penangkapan, maupun di pelabuhan sebelum dan sesudah penangkapan, serta setelah pendaratan ikan.



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Gressmall dan Aston Gresik Gelar Kurban Akbar, Enam Hewan untuk Warga Sekitar
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:53 WIB

Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Raker MI Muhammadiyah 5 Cangaan Satukan Komitmen Menuju Madrasah Unggul

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:22 WIB

Muhammadiyah Gresik

Studi Sharing Ilmu, Spemgalas Belajar Sistem dan Program Unggulan ke Spemdalas

Jumat, 10 Jul 2026 - 05:20 WIB