Hindari Jerat Hukum THR PNS Gagal Cair

- Editorial Team

Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas tidak dicairkannya bantuan social untuk Pekerja social di Gresik yang biasa diterimakan menjelang Idul Fitri, Pemkab Gresik memohon maaf.
 
Permohonan maaf yang di tulis dalam surat edaran bernomor : 841.4/1522/437.73/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 ditandatangani Sekretaris Daerah Gresik, M. Nadjib. Surat ini telah dikirimkan kebeberapa stakeholder, SKPD serta UPT yang ada di Kabupaten Gresik.
 
Pada tahun sebelumnya Pemkab Gresik memberikan bantuan social untuk pekerja social dan Tunjangan penghasilan untuk PNS yang diberikan pada setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besar bantuan tersebut yang diberikan pada tahun lalu Rp. 175.000,-. Tunjangan itu diberikan kepada Pekerja social sebanyak 26 ribu orang dan PNS sebanyak 10 ribu orang.  Untuk lebaran tahun 2012, Pemkab Gresik tidak menerimakan tunjangan tersebut.
 
 Sesuai yang disampaikan dalam suratnya, Nadjib menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri  No. 32 tahun 2011.  Pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak ada dasar hukum.  Keputusan ini diambil oleh Nadjib setelah berkosultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,  Saputro dalam keterangannya melalui kabag Humas Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya menyatakan, Dalam Hal ini kami meminta maaf kepada seluruh PNS dan Pekerja social di Kabupaten Gresik. Hal ini kami lakukan semata untuk kebaikan bersama.”kalau kami nekad memberikan maka aka nada permasalahan dikemuadian hari”ujar Saputro.
 
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yettie Sri Suparyati menyatakan. Jumlah dana yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp. 8,150 milyar. Dana tersebut masing-masing dari pos Bantuan social untuk pekerja social sebesar Rp. 5,9 milyar dan tunjangan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp. 2,250 milyar. “dengan tidak dipakainya dana tersebut maka seluruhnya akan dikembalikan ke kasda dalam bentuk Sisa lebih Anggaran (silpa). (sdm)
Editor: Sutikhon

Baca Juga :  Karnaval 17an 94 Mobil Hias Keliling Kota Gresik
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Kisah Mencekam Penumpang Saat KMP Gili Iyang Terbakar
5 Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Ibu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB