kasus MCk Divonis 1 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 16 November 2009 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Purnomo Edi Mulyono, terdakwa kasus korupsi pembuatan fasilitas umum MCK, tuntutan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, mantan ketua Fraksi Partai Golkar ini juga didenda Rp 50 juta rupiah dengaan supsider satu bulan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Taswir, beranggotakan, Erwin Tjong dan Sri Sulastri.

Mendengar putusan ketua majelis hakim, Purnomo edi Mulyono hanya tertunduk lesu. Sementara, penasehat hukum terdakwa yang diketuai oleh Hasyim, menyatakan pikir-pikir, ” kami masih pikir-pikir pak ketua Majelis ” kata Hasyim dalam sidang di PN Gresik (16/11).

Sementara itu, ketua Majelis Hakim, yang sama menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Slamet Wahyudi bendahara PK Golkar kecamatan Manyar, terdakwa lainya dalam kasus korupsi MCK ini, putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut satu tahun penjara.

Baca Juga :  Jalan Liku Buruh PT GMCP Mendapatkan Hak Normatif

Slamet Wahyudi, tidak bisa membendung tangis saat palu hakim diketuk tiga kali, petugas akhirnyaa memapah tersangka untuk dibawah kelur siding. Sementra itu penasehat hokum terdakwa menyataakan banding dalam putusan ini. “putusan ini tidak adil, klien kami sebatas dilewati uang saja, tidak menikmati uang sama sekali, sedangkan uang 1 juta yang diterima terdakwh adalah uang untuk biaya reses,” tegas Jenis Edhi Wibowo pengacara Slamet Wahyudi dari LKBH PGRI Gresik.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Banjir Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah di Gresik Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:00 WIB

Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB