Tersangka PNPM Akhirnya Ditahan

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2015 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman. (Tikon/ kabargresik. com)

Kabargresik_ Dua tersangka perkara tindak pidana korupsi PNPM Mandiri kecamatan Kedamean akhienya ditahan setelah  dilimpahkan dari penyidik kejaksaan kepada jaksa yang akan menangani perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 150 juta.

Sekitar pukul 11.00 WIB kedua tersangka yakni Nasutiyon (32) warga Desa Belahan Rejo, Kedamean dan terdakwa Selva Ayu Ariska (24) warga desa Kedamean kecamatan kedamean datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan penyidik, kedua tersangka serta barang bukti lalu diserahkan pada jaksa penuntut umum.

Untuk tersangka Nasutiyon jaksa langsung melakukan penahanan. Akan tetapi untuk tersangka Selva Ayu Ariska oleh jaksa tidak di lakukan penahanan di karenakan tersangka lagi hamil 8 bulan.

Baca Juga :  Hasil Gresik Mingas Hanya Cukup Untuk Operasional Kantor

“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke dokter pada tersangka Selva Ayu Ariska di karenakan pihaknya telah mengajukan permohonan tidak di tahan dikarenakan hamil. Hasil pemeriksaan dokter,  tersangka hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Atas dasar kemanusian maka tersangka Selva Ayu Ariska tidak kami lakukan penahan. Akan tetapi status tanahan tersangka kami alihkan menjadi tahanan rumah,” tegas kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman.

Lebih lanjut dikatakan, tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan kedua tersangka waktu mereka menerima bantuan PNPM Mandiri dari negara sebesar Rp. 150 juta untuk anggaran 2013.

Baca Juga :  Tak Puas Keputusan Gubernur Ratusan Buruh Demo Lagi

Uang yang seharusnya dikelola untuk kebutuhan masyarakat, mereka salah gunakan.

Bahkan uang bantuan pemerintah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

“Waktu bantuan PNPM tersebut cair, tersangka Nasutiyon sebagai sekretaris dan tersangka Selva Ayu Ariska menjadi bendahara UPK (unit pengelola kegiatan) PNPM kecamatan Kedamean,” jelas Lutchas sapaan akrabnya.

Ditambahkannya, hasil penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Gresik, uang bantuan itu tidak disalurkan sebagai mestinya. Bahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negara di rugikan. (Kg1)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Petugas Dishub Gresik Terseret Arus Banjir di Ngablak
Sekdaprov Adhi Karyono Tinjau Banjir Kali Lamong di Benjeng Gresik
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:29 WIB

DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:43 WIB

Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB