Tersangka PNPM Akhirnya Ditahan

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2015 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman. (Tikon/ kabargresik. com)

Kabargresik_ Dua tersangka perkara tindak pidana korupsi PNPM Mandiri kecamatan Kedamean akhienya ditahan setelah  dilimpahkan dari penyidik kejaksaan kepada jaksa yang akan menangani perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 150 juta.

Sekitar pukul 11.00 WIB kedua tersangka yakni Nasutiyon (32) warga Desa Belahan Rejo, Kedamean dan terdakwa Selva Ayu Ariska (24) warga desa Kedamean kecamatan kedamean datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan penyidik, kedua tersangka serta barang bukti lalu diserahkan pada jaksa penuntut umum.

Untuk tersangka Nasutiyon jaksa langsung melakukan penahanan. Akan tetapi untuk tersangka Selva Ayu Ariska oleh jaksa tidak di lakukan penahanan di karenakan tersangka lagi hamil 8 bulan.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Sayangkan Ulah Ultrasmania

“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke dokter pada tersangka Selva Ayu Ariska di karenakan pihaknya telah mengajukan permohonan tidak di tahan dikarenakan hamil. Hasil pemeriksaan dokter,  tersangka hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Atas dasar kemanusian maka tersangka Selva Ayu Ariska tidak kami lakukan penahan. Akan tetapi status tanahan tersangka kami alihkan menjadi tahanan rumah,” tegas kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman.

Lebih lanjut dikatakan, tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan kedua tersangka waktu mereka menerima bantuan PNPM Mandiri dari negara sebesar Rp. 150 juta untuk anggaran 2013.

Baca Juga :  Bila Pasar Pahing Pindah Ikon Sidayu Hilang

Uang yang seharusnya dikelola untuk kebutuhan masyarakat, mereka salah gunakan.

Bahkan uang bantuan pemerintah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

“Waktu bantuan PNPM tersebut cair, tersangka Nasutiyon sebagai sekretaris dan tersangka Selva Ayu Ariska menjadi bendahara UPK (unit pengelola kegiatan) PNPM kecamatan Kedamean,” jelas Lutchas sapaan akrabnya.

Ditambahkannya, hasil penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Gresik, uang bantuan itu tidak disalurkan sebagai mestinya. Bahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negara di rugikan. (Kg1)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB