Kabargresik.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) menuai sorotan kritis karena dinilai berisiko mengulang kegagalan kelembagaan masa lalu jika tidak diberi kewenangan menguasai sekaligus mengusahakan migas secara terintegrasi.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara tegas menolak wacana pembentukan BUK Migas yang hanya menjalankan fungsi penguasaan tanpa kapasitas operasional bisnis. Pengaturan kelembagaan baru tersebut dipandang tidak akan membawa perbaikan substansial dalam kedaulatan energi nasional apabila hanya menggantikan struktur lama semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hanya penguasaan, itu hanya SKK Migas ganti baju,” kata Presiden FSPPB Ari Gumilar. Ia menegaskan bahwa pembentukan entitas terpisah di luar Pertamina justru berpotensi memicu kanibalisasi bisnis milik negara. “Kalau ada BUK baru, itu menjadi badan usaha baru yang akan bertempur dengan Pertamina. Jadi seperti menambah lagi perusahaan,” ujarnya.
Kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas kelembagaan juga diutarakan pengamat ekonomi konstitusi Defiyan Cori. Ia mempertanyakan ketidaktegasan status hukum BUK dalam draf regulasi, apakah nantinya berupa BUMN, perseroan terbatas, atau entitas hukum lainnya. Hal tersebut dinilai sangat krusial karena menentukan mekanisme pertanggungjawaban publik dan tata kelola aset negara agar tidak mengulang nasib BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir,” ujar Defiyan. Pemisahan fungsi tata kelola sejak diterapkannya UU Nomor 22 Tahun 2001 terbukti menimbulkan inefisiensi struktural yang berujung pada tingginya beban biaya energi bagi masyarakat. Ari menambahkan kelemahan fragmentasi tersebut, “Hulu mau untung, kilang juga mau untung. Hulu mau menjual minyak semahal-mahalnya, sementara kilang mau membeli minyak mentah semurah-murahnya.” Oleh karena itu, pengembalian Pertamina sebagai BUK terintegrasi dari hulu hingga hilir dinilai sebagai langkah paling realistis, mengingat Pertamina memiliki jaringan dan kemampuan usaha yang sudah berjalan sehingga negara tidak perlu membentuk badan usaha baru dari awal.
Wacana efisiensi tata kelola migas nasional ini memiliki relevansi tinggi bagi Kabupaten Gresik sebagai pusat industri manufaktur, petrokimia, dan energi strategis di Jawa Timur. Keberlangsungan ribuan industri di kawasan Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), hingga industri pupuk nasional di Gresik sangat bergantung pada kestabilan pasokan dan kepastian harga gas bumi serta BBM. Kebijakan tata kelola hulu-hilir migas yang tidak efisien dikhawatirkan dapat langsung mendongkrak biaya produksi sektor industri lokal dan menekan daya saing kawasan pesisir industri Gresik.











