Surat Undur Diri Beres, Arjuna Akhirnya Ikut Pilkada

- Editorial Team

Jumat, 16 Oktober 2015 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_   Teka -teki jadi tidaknya pasangan Ahmad Nurhamim Junaidi (Arjuna) melanjutkan proses Pilkada di Gresik karena dikhawatirkan tidak bisa memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada terrjawab sudah, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Nur Khamim dengan Junaidi mendatangi kantor KPUD Gresik, Jumat (16/10) Bersama timnya, Paslon yang yang dikenal dengan Arjuna ini melengkapi kekurang persyaratan pengunduran diri calon Bupati, Ahmad Nur Khamim selaku komisaris BUMD Gresik Migas. Dengan demikian Arjuna resmi bisa mengikuti kontestasi pilkada Desember mendatang.

Sebelumnya KPUD Gresik sudah memberikan surat pemberitahuan kepada paslon yang belum melengkapi syarat sebagai tahapan persyaratan. Komisioner KPUD Gresik, yang dalam kesempatan itu menerima tim Arjuna mengungkapkan baru dua paslon yang melengkapi persyaratan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati. “Dari tembusan KPU pusat kita disuruh selalu mengingatkan kepada paslon yang masih kurang persaratannya secara resmi. Karena sebelumnya secara tertulis mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan nya, seperi PNS atau perusahaan milik Daerah atau Negara,” terang ketua KPUD Ahmad Roni, Jumat 16/10/2015.

Roni menambahkan tinggal satu paslon yang belum menyerahkan syarat pengunduran diri, yakni calon Bupati Khusnul Huluq. Diketahui calon Bupati bernomer urut 2 itu belum menyerahkan surat resmi dari Badan Administrasi Kepegawaian Negeri (BKAN).  “Namun secara tertulis sudah diserahkan ke pihak kita atas pengunduran diri dari Pegawai Negeri, kita tunggu sampai batas akhir yang ditentukan KPU, pada tanggal 23 oktober besok,” tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menunggu mereka untuk menyerahkan surat kepeutusan pengunduran diri-nya sampai tanggal 23 Oktober nanti. Deadline, atau batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam aturan.

Baca Juga :  Hasil Survey Institut Faqih Usman : 59% Pemilih Muda Di Gresik Tidak Terpengaruh Orang Tua

Berdasarkan ketentuan, surat keputusan pengunduran diri tersebut maksimal harus diserahkan 60 hari setelah penetapan sebagai calon. “Kalau sampai tanggal itu (23/10) tidak menyerahkan, KPU tetap akan mengeluarkan keputusan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” lanjutnya.

Dipihak lain, Hamim Tohir selaku Low Office sekaligus sekretaris tim pemenangan Arjuna  mengungkapkan, bahwa penyerahan syarat ini adalah bentuk keseriusan Arjuna dalam mengikuti pilkada. Hal itu dikarenakan menjawab keraguan masyarakat akan keseriusan Arjuna dalam beryarung nanti. “Banyak yang bilang Arjuna sebagai boneka salah satu rival, dan kita tegaskan itu tidak benar. Tim pemenangan sudah punya strategi sendiri, tunggu setelah pelaksanaan peringatan HUT Golkar pada 20 Oktober nanti, bahwa Arjuna tidak main main,” tutupnya saat di kantor KPUD. (K1).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah
Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik
Memaknai 80 tahun Kemerdekaan RI bagi kader Partai Golkar Gresik
Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik
Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya
Puluhan Ribu Warga Gresik Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT ke-17 Partai Gerindra
Partai Gerindra Gresik Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kedamean dan Ujungpangkah
Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:18 WIB

BK DPRD Gresik Tindak Lanjuti Gaduh Permintaan Rumah Murah

Selasa, 2 September 2025 - 19:34 WIB

Wongso Negoro Terpilih Aklamasi Ketua Golkar Gresik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Memaknai 80 tahun Kemerdekaan RI bagi kader Partai Golkar Gresik

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:21 WIB

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Gresik

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:59 WIB

Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya

Berita Terbaru

Dinkes Gresik menanggapi riset temuan mikroplastik pada ibu hamil dan menjelaskan upaya pencegahan stunting di daerahnya.

KESEHATAN

Dinkes Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 24 Nov 2025 - 15:14 WIB

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB