Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

- Editorial Team

Senin, 18 Januari 2016 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan telah mengagendakan keterangan saksi. Tim jaksa dari Kejari Gresik telah memanggil 3 orang saksi. Salah satunya saksi direktur PT.Pradipta perkasa Makmur Liem Long Hwa. Akan tetapi ketiga saksi yang di panggil semua tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Djuanto di tunda sampai minggu depan.

Dalam perkara ini yang menjadi perhatian publik adalah saksi Liem Long Hwa. Saksi selaku direktur PT.Pradipta Perkasa Makmur sudah dua kali mangkir menjadi saksi dipersidangan. Jaksa penuntut umum telah memanggil dua kali. Akan tetapi saksi tidak pernah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dipersidangan tanpa alasan yang jelas.

” Sampai saat ini belum ada komfirmasi dan alasannya saksi tidak datang dipersidangan,” tegas Thesar selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini.

Seperti diberitakan, terdakwa Nanang Karuniawan di seret ke meja hijau karena di dakwa melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara membuat sandal berlafal Allah.

Tindak pidana tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 bertempat di PT. Pradipta Perkasa Makmur Jl. Raya Wringinanom Km. 33,2 Desa Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupayen Gresik.

Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Terdakwa meloloskan design alas sandal dengma lafal Allah. Design tersebut laku di produksi oleh PT.Pradipta Perkasa Makmur lalu dipasarkan atau di jual ke seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, saksi pemilik Perusahan Liem Long Hwa yang tidak hadir dalam persidangan sampai dua kali ini diancam agak dipanggil paksa jika minggu depan tidak datang di persidangan.

Pasalnya keterangannnya sangat di butuhkan untuk mengungkap perkara penistaan ini. Uniknya, tidak hadirnya saksi ini tidak ada komfirmasi alasan tidak hadir.

Seharusnya kejaksaan harus bertindak tegas jika saksi yang dipanggil tidak datang, apalagi tidak hadirnya saksi belum ada komfirmasi alasan ketidak hadirannya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
PCNU Gresik Desak Aparat Tegas Soal Dugaan Prostitusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB