Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

- Editorial Team

Senin, 18 Januari 2016 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan telah mengagendakan keterangan saksi. Tim jaksa dari Kejari Gresik telah memanggil 3 orang saksi. Salah satunya saksi direktur PT.Pradipta perkasa Makmur Liem Long Hwa. Akan tetapi ketiga saksi yang di panggil semua tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Djuanto di tunda sampai minggu depan.

Dalam perkara ini yang menjadi perhatian publik adalah saksi Liem Long Hwa. Saksi selaku direktur PT.Pradipta Perkasa Makmur sudah dua kali mangkir menjadi saksi dipersidangan. Jaksa penuntut umum telah memanggil dua kali. Akan tetapi saksi tidak pernah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dipersidangan tanpa alasan yang jelas.

” Sampai saat ini belum ada komfirmasi dan alasannya saksi tidak datang dipersidangan,” tegas Thesar selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini.

Seperti diberitakan, terdakwa Nanang Karuniawan di seret ke meja hijau karena di dakwa melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara membuat sandal berlafal Allah.

Tindak pidana tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 bertempat di PT. Pradipta Perkasa Makmur Jl. Raya Wringinanom Km. 33,2 Desa Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupayen Gresik.

Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga :  Polsek Panceng Bekuk Pencuri Kayu Jati

Terdakwa meloloskan design alas sandal dengma lafal Allah. Design tersebut laku di produksi oleh PT.Pradipta Perkasa Makmur lalu dipasarkan atau di jual ke seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, saksi pemilik Perusahan Liem Long Hwa yang tidak hadir dalam persidangan sampai dua kali ini diancam agak dipanggil paksa jika minggu depan tidak datang di persidangan.

Pasalnya keterangannnya sangat di butuhkan untuk mengungkap perkara penistaan ini. Uniknya, tidak hadirnya saksi ini tidak ada komfirmasi alasan tidak hadir.

Seharusnya kejaksaan harus bertindak tegas jika saksi yang dipanggil tidak datang, apalagi tidak hadirnya saksi belum ada komfirmasi alasan ketidak hadirannya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB