Alasan Sakit Saksi Sandal Berbau SARA Mangkir Lagi

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara  penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/01).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi. Seperti biasa, saksi Liem Long Hwa bos PT. Pradipta Perkasa Makmur yang di panggil 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Ketidak hadiran saksi kali ini di barengi dengan surat dari rumah sakit Adi Husada Surabaya yang menerangkan bahwa saksi tidak hadir dikarenakan lagi menjalani rawat inap mulai tanggal 24 Januari sampai batas yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Budiono Sholihin. Saksi selaku distributor sandal hanya menerangkan bahwa waktu itu dirinya mendapatkan 10 karung sandal berlafal Allah yang siap di distribusikan pada pengecer.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Yang menarik dalam sidang ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Djuanto menanyakan sejauh mana keseriusan jaksa memanggil saksi Lim Long Hwa. Dari keterangan jaksa Thesar Yudi Prasetya dan Hadi Sucipto saksi sudah dipanggil 3 kali. Pemanggilan itu di alamatkan langsung ke perusahaannya. “Waktu itu yang menerima satpam lalu di sampaikan ke  stafnya,” jelas jaksa Thesar.

Menanggapi proses pemanggilan saksi, hakim berpendapat jika pemanggilan tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak sah.

Baca Juga :  Kaligrafi Sandal Ternyata surat Al Ikhlas

“Kami menganggap tidak ada pemanggilan, karena tidak diterima langsung oleh orang yang bersangkutan. Berarti pemangilan saksi saki itu kami anggap tidak pernah di panggil, ” tegas Djuanto.

Masih menurutnya, panggilan saksi Liem Long Hwa kan bisa di panggil dialamat rumahnya. “Surat panggilan bisa di terimakan pada kelurahan dan ada stempelnya. Itu yang bisa kami kategorikan panggialn yang sah,” urainya.

Menanggapi hal tersebut JPU meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi Liem Long Hwa. (Rohim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB