Penista Agama Dituntut 1 Th 6 Bulan

- Editorial Team

Senin, 22 Februari 2016 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02). Kali ini telah mengadendakan tuntutan dari Jaksa.

Diluar ruang sidang ada puluhan massa FPI (Front Pembela Islam) yang ikut mengawal sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa Yudhi Thesar Prasetya dan Lila yurifa Prihasti bergantian membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara mendesign sandal dengan lafad Allah.

“Menuntut terdakwa Nanang Karuniawan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Lila saat membacakan tuntutan.

Labih lanjut di katakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP yakni telah melakukan penistaan agama yang ada di Indonesia

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuanto  akhirnya ditunda tanggal 24 Februari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Mendengar tuntutan dari Jaksa massa FPI langsung melontarkan teriakan nada tidak puas. ” kita sebagai muslim tidak terima jika terdakwa hanya dituntut 1 tahun 6 bulan,” tegas Ilyasa dari FPI.

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Sandal Tetap Tidak Datang

Aksi ketidak puasan dari massa FPI berlanjut dengan ngeluruk ke Kejaksaan. Mereka meminta tanggung jawab kejaksaan atas tuntutan ringan ini.

“Kami ingin mempertanyakan kepada jaksa kok bisa orang yang benar-benar melalukan pelecehan terhadap Allah hanya dintuntut ringan. Ada apa dengan Kejaksaan. Seharusnya jaksa menuntut maksimal 5 tahun, bukan malah meringankan terdakwa karena jelas- jelas terdakwa telah melecehkan nama Allah tuhan kami” tegas Fahmi juru bicara FPI.

Teriakan massa FPI pun terdengar di Pengadilan Pengadilan Negeri Gresik. Mereka mengancam jika putusan yang di terima terdakwa ringan mereka mengancam akan mendatangi pabrik sandal dan membakarnya.

“Jika putusan ringan kita akan datangi pabrik pembuat sandal dan kita akan bakar,” teriaknya.

Sementara itu di kejaksan Negeri Gresik 5 perwakilan FPI di terima oleh Kasie Intel dan Ksie pidum untuk dilakukan dialog.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, mereka meminta penjelasan ringannya tuntutan terdakwa yang jelas-jelas telah menginjak injak harga diri umat muslin dengan membuat sandal berlafad Allah.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Menanggagi pertanyaaan itu, kasie pidum Adi Wibowo mengatakan bahwa tuntutan itu kami buat berdasarkan fakta hukum di persidagan. Tidak hanya itu, menurutnya dalam tuntutan tentunya juga di perhatikan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Kami menilai di situ ada hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Seperti terdakwa telah meninta maaf kepada umat muslim, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Bukan hanya itu, yang menjadi pertimbangan kami, MUI baik Jatim maupun Gresik juga telah memaafkan,” tegas Adi Wibowo.

Menanggapi jawaban Kasie Pidum, perwakilan FPI tidak puas. Mereka meminta siapa yang bertanggung jawab dikeluarnya tuntutan 1 tahun 6 bulan. Baginya, tuntutan itu tidak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. perwakilan FPI bahkan mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak jika penegak hukum tidak memperdulikan permintaanya. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB