Pengedar Narkoba Perempuan Makin Banyak

- Editorial Team

Rabu, 17 Februari 2016 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
13 tersangka kasus Narkoba di jajaran Polres Gresik di realese ke wartawan, Rabo (17/2). (Foto: sutikhon/Kabargresik.com)

Kabargresik_  Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh kaum Hawa makin marak. Baru-baru ini  Polres Gresik dan jajaran berhasil mengungkap kasus  pengedar obat terlarang itu yang dilakukan oleh perempuan . kasus penyalagunaan Narkoba yg melibaykan Perempuan ini bukanlah yang pertama di Gresik.

Selama sepuluh hari terakhir, dalam bulan Februari ini Satnarkoba bersama jajaran Polsek di wilayah Polres Gresik berhasil mengungkap 12 kasus, dengan 16 tersangka. “Jumlah ini meningkat jika dibandingkan Bulan Januari lalu,” ujar AKBP Ady Wibowo, Kapolres Gresik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kali ini, lanjut mantan Kapolres Bojonegoro itu, dalam rangka operasi Tumpas Narkoba. Yang dimulai tanggal 4 Februari hingga 14 Februari 2016 kemarin. Dari belasan tersangka tersebut, dua diantaranya adalah perempuan, yaitu Desi Purnama Sari (19) dan Sri Mulyati (41).

Baca Juga :  Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Paling menarik perhatian adalah Desi, dia mengaku mendapatkan sabu secara gratis, karena cantik. “Saya mendapakannya dari Rico, saya memakainya sejak kelas tiga (atau kelas XII, Red). Selama ini saya gunakan karena ikut-ikutan teman,” ujar gadis yang mengaku baru lulus SMA Surabaya tahun lalu itu.

Desi sendiri mengaku ditangkap membawa sabu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gresik. “Masih kita dalami, dia hanya pemakai atau pengedar,” pungkas Kapolres Gresik saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu 17/02/2016.

Ady mengaku, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis Shabu seberat 1,9 gram.  Polisi juga menyita telepon genggam sebanyak 7 buah milik tersangka yang biasanya digunakan untuk komunikasi antar pengedar. Begitu juga dengan buku tabungan dengan debet awal Rp 208.000.000 dengan saldo akhir Rp. 59.000 milik tersangka Muhammad Zamroni.

Baca Juga :  PSK Betiring Digaruk

Untuk satu tersangka pengedar, atas nama Totok Sugianto dijerat Pasal 196 Ayat (1) UU UU RI No.36 Th 2009 tentang Kesehatan setiap orang yang memproduksi mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, dia
pidana paling lama 10 Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 Satu milyar Rupiah).

Enam orang tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika barang siapa kedapatan
membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika diancam dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun sampai dengan maksimal 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar). (Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB