Nanang Bacakan Pledoi : Saya Tidak Bermaksut Melecehkan Agama

- Editorial Team

Rabu, 24 Februari 2016 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa nanang Karniawan kembali di gelar di PN Gresik. Kali ini  mengagendakan pledoi dari terdakwa. Di luar ruang sdiang terlihat puluhan polisi dari Polres Gresik turut mengamankan sidang ini. mereka mengatisipasi adanya massa dari FPI yang ikut mengawal sidang ini.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa dari Erna, Sanaissara and Asiociaties mengatakan bahwa terdakwa tidak punya maksud dan berniat untuk melecehkan agama karena perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja dan tidak tahu. Terdakwa membuat artikel sandal karena memang tugasnya selaku designer PT.Pradipta Perkasa Makmur dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari pembuatan artikel tersebut.

” Untuk iku, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk  bersikap adil dan meminta agar terdakwa di jatuhi hukuman seringan- ringannya kerena terdakwa mengaku khilaf dan sudah meminta maaf kepada media  dan ormas islam (MUI Dan PWNU),” tegas feni Arsih kuasa hukum terdakwa.

Ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Nanang Karuniawan untuk melakukan pembelaan, terdakwa dengan nada menangis meminta agar Majelis Hakim memutus seringan-ringannya. “Saya tidak tahu kalau itu kaligrafi dan lafad Allah, saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi. Kasihan anak-anak saya karena yang satu akan menghadapi Unas. Dengan adanya kejadian ini, kami sekeluarga malu atas apa yang saya lakukan. Mohon di hukum seringan-ringannya,” ujar Nanang sambil mengusap air matanya.

Baca Juga :  Kasie Trantib Kec Manyar Duduk Dipesakitan Karena Palsu Riwayat Tanah

Atas Pledoi ini, Tim Jaksa Penuntut umum yakni Yudhi Thesar Prastya, Lila Yurifa Prihasti dan Hadi Sucipto telah menyiapkan repliknya. Pada Intinya, jaksa menyatakan tetap pada tuntunya. dimana disebutkan bahwa benar apa yang dilakukan oleh terdakwa nanang Karuniawan merupakan pelanggaran dari Pasal 156 huruf a KUHP. bahwa benar tedakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf pada umat muslim melalui MUI dan PWNU dan telah meminta maaf melalui media.

“Kami tetap pada tuntutan Majelis Hakim, ” tegas jaksa Lila Yurifa Prihasti.

 Sidang Akhirnya ditunda hari Senin tanggal 29 februari dengan agenda putusan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB