Bapak Cabul Dihukum 7 Th

- Editorial Team

Jumat, 20 Mei 2016 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cabul.jpgkabargresik.com  Hukuman penjara 7 tahun layak diterima oleh terdakwa Teguh Satrio Prakoso yang berusia 18 tahun karean telah menyetubuhi anak korban yang masih berusia 14 tahun.

Kelakuan bejat terdakwa ini membuat geram Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati. Pasalnya, dari keterangan anak korban dan saksi lainnya serta alat bukti dipersidangan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja memakai tipu muslihat untuk menyetubuhi anak korban yang masih berusia 14 tahun.
Dalam amar putusannya, Majis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga :  Tak Gendong Diunduh 70ribu Orang

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan kurungan,” Tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Aries Fajar Yulianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan.

Terdakwa di hadirkan ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Waktu itu sekitar tanggal 30 Desember 2015 terdakwa mengajak anak korban sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun. Anak korban di ajak ke rumah terdakwa lalu di dibawa ke kamar. Disitu, terdakwa membujuk rayu anak korban hingga disetubuhi.

Baca Juga :  Wabup Minta Dirut PDAM Mengevaluasi Umar

“Anak korban berkenalan dengan terdakwa melali BBM. Terdakwa lalu mengajak anak korban ke rumahnya. Di situ, anak korban di setubuhi sekali, ” tegas Jaksa Aries. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB