Curi Motor Ervan Diganjar 1Th Penjara

- Editorial Team

Selasa, 2 Agustus 2016 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160802_151804_760.jpg – Terbukti melakukan pencurian sepeda motor, terdakwa Ervan Adi Juli Santoso (24) warga Desa Donowati Kecamatan Sukomanunggal Surabaya di ganjar hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU R.Bagus Eka Perwira yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan pencurian satu unit sepeda motor jenis honda scoopy Nopol W 3125 JF dan uang sebesar Rp. 5.400.000 milik saksi korban Ita Vaniati.

Baca Juga :  595 Warga Bawean Akhirnya Pulang Dengan KRI dr. Soeharso

 

“Terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan pada 29 April 2016 sekitar oukul 09.30 WIB didepan pintu gerbang Perum Jade Humlet Desa Hulaan, Menganti. Waktu itu saksi korban yang mengendarai motor lalu parkir di depan toko dengan kunci motor masih menempel.

Baca Juga :  Ditinggal Sholat Magrib Motor Agus Pamudji Amblas

 

Seketika itu, terdakwa lalu mencuri motor tersebut lalu dibawa ke Surabaya. Ketika jok sepeda motor dibuka ada uang Rp. 5.400.000 milik korban. Uang lalu dibagindengan pitik (DPO) yang betugas sebagai joki. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB