Slamet Hamili Gadis Bawah Umur Di Vonis 9Th

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gadisb.jpgkabargresik.com –  Terbukti menghamili gadis dibawah umur, Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan pada terdakwa Slamet diono, 37. Warga Desa Sungon legowo Kecamatan Bungah.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Futsal KWG: 16 Besar Bakal Seru

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 9 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Lia Herawati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan Efendi yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun.

Dalam amar putusan Majelis hakim menilai bahwa benar terdakwa dengan serangkaian kebohingan membujuk anaka korban sebut saja Bungah yang masih berusia 16 tahun untuk melalukan persetubuhan hingga anak korban hamil. Tindak pidana tersebut dilakukan pada bulan desember 2015.

Baca Juga :  Menit 20 Kandang Persik Bobol

Mendegar putusan ini, terdakwa menyatan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa. “Kami terima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding,” jelas Hasan Efendi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru