Slamet Hamili Gadis Bawah Umur Di Vonis 9Th

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gadisb.jpgkabargresik.com –  Terbukti menghamili gadis dibawah umur, Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan pada terdakwa Slamet diono, 37. Warga Desa Sungon legowo Kecamatan Bungah.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Persegres, Persela, BSU Hari Ini Mulai Latihan Lagi

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 9 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Lia Herawati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan Efendi yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun.

Dalam amar putusan Majelis hakim menilai bahwa benar terdakwa dengan serangkaian kebohingan membujuk anaka korban sebut saja Bungah yang masih berusia 16 tahun untuk melalukan persetubuhan hingga anak korban hamil. Tindak pidana tersebut dilakukan pada bulan desember 2015.

Baca Juga :  Exactly what is a Mail Order Bride?

Mendegar putusan ini, terdakwa menyatan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa. “Kami terima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding,” jelas Hasan Efendi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Perahu Bocor, Nelayan Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tenggelam
Pengendara Tewas Terlindas Truk di Driyorejo
Ribuan Warga Gresik Padati Gala Film Lintrik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Sabtu, 15 November 2025 - 23:42 WIB

Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak

Senin, 10 November 2025 - 20:19 WIB

Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah

Sabtu, 8 November 2025 - 00:11 WIB

Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara

Berita Terbaru

Dinkes Gresik menanggapi riset temuan mikroplastik pada ibu hamil dan menjelaskan upaya pencegahan stunting di daerahnya.

KESEHATAN

Dinkes Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 24 Nov 2025 - 15:14 WIB

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB