Yakin Tak Bersalah Divonis 4 Th Supriyadi Pilih Banding

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160811_232129_203.jpg  – Terdakwa Supriyadi (38) warga Desa Mojopuro Wetan RT 09 RW 05 Kecamatan Bungah langsung menyatakan banding ketika Hakim Lia Herawati mejatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

 

“Saya menyatakan banding, karena saya merasa tidak membawa dan menguasai  Shabu-shabu seperti yang dituduhkan jaksa,” tegas terdakwa Supriyadi setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya Widodo Marjunanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara ini Jaksa dan hakim berbeda pendapat akan pasal dan lamanya hukuman. Dalam tuntutanya, Jaksa Alifin W Nanda menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana terdakwa dituduh membeli atau menjual nartika jenis SS. Terdakwa dituntut 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Ustad Kampung Tewas Ditebas Clurit

 

Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati bersikap lain, Majelis berpendapat bahwa terdakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika, dimana terdakwa terbukti menguasai dan memiliki benda haram tersebut.

Baca Juga :  Covid-19 Melandai Dapur Umum PKK Ditutup

 

Usai persidangan tim penasehat hukum yang diwakili Widodo Marjuwnanto mengatakan, alasan kenapa mengambil langkah banding? sebab kliennya tidak terbukti melanggar apa yang didakwakan Jaksa. Begitu juga dengan apa yang diputuskan Hakim.

 

“Klien kami tak melakukan apa yang telah dituduhkan. Kami butuh keadilan. Makanya kami mengambil langkah banding, ” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Dua Petani Balongpanggang Tersambar Petir, Satu Meninggal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:57 WIB

Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB