Tri Yono Simpan SS 0.4Gr Akhirnya Diganjar 4 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 1 September 2016 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comtskjoos – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Tri Yono (43) warga Perum Grand Menganti Blok B7 No.33 Kelurahan Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati.  Tidak hanya itu, terdakwa juga di sanksi denda Rp. 800 juta de herngan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman peniara selama tiga bulan.

 

“Berdasarkan saksi dan alat bukti serta keterangan terdakwa didapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika jenis SS. Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntuta jaksa thesar Yudi Prasetyo yang menginginkan agat terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Akibat Beli SS Decky Masuk Bui

 

Seperti diberitakan terdakwa diseret ke Meja hijau karena memiliki dan menguasai narkotika jenis SS seberat 0.4 gram dan 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa SS dengan berat 1,61 Gram.

 

Terdakwa ditangkap anggota polsek Menganti didepan pintun gerbang perumahan. Ketika diperiksa dalam saku celana terdapat BB berupa SS dan pipet berisi SS hasil pakia. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB