Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 23 Desember 2015 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Mengaku di jebak oleh Alfian, terdakwa Evita Nur Muliana ,25, warga kelurahan Sengguru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hanya tertunduk ketika mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang di bacakaan oleh JPU Thesar Yudhi Prasetya, pada sidang Rabu, (24/12).

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 1 milyar subsidair kurungan penjara selama 7 tahun dan denda uang sebesar 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Jaksa Thesar saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Pemuda Lamongan Bawa SS Ditangkap Di Gresik

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti di beritakan,  terdakwa di tangkap oleh polisi saat berada di depan hotel Bhinneka gresik karena kedapatan membawa SS. Waktu itu terdakwa di janjikan kerjaan oleh Alfian di surabaya. Dengan memakai mobil terdakwa lalu di paksa oleh Alfian untuk mencari narkoba.

Baca Juga :  Korban Tabrak Lari Di Hutan Panceng Hanya Beridentitas Ijasah

Selanjutnya terdakwa menghubungi Suyatno dan Sriani (pasutri penuntutan terpisah) untuk mencarikan SS. Setelah di dapat benda haram tersebut akhirnya di bawa terdakwa di Gresik untuk diserahkan pada pemesan, sebelum di terima pemesan keburu ketangkap polisi. Sedangkan temannya Alfian berhasil kabur dari sergapan polisi menggunakan mobil. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB