Kabargresik.com – Sidang lanjutan kasus bu hajah nyabu mengagendakan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Hj. Yulia Fitriani.
Dalam putusan sela, terdakwa warga Desa Suci, Kecamatan Manyar mengesampingakan keberatan yang dajukan Imam Chambali kuasa hukum terdakwa yang sekaligus suaminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat tidak bisa dikabulkan. Menurut Majelis hakim dakwaan yang disisun jaksa sudah cermat dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam KUHAP, ” tegasnya.
Masih menurut Lia, dikarenakan eksepsi ditolak maka Majelis Hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkara ini dan memanggil saksi.
Seperti diketahui, pada bulan lalu terdakwa Yulia didakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pesta sabu-sabu bersama dua temannya dexky dan rofif yang disidang terpisah. (Rohim)