Nor Hakim Edarkan Sabu Dituntut 7 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 19 September 2016 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

norhakimkabargresik.com – Terdakwa Nor Hakim menanggung akibatnya jika bermain dengan narkoba. Warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan oleh JPU Mansur SH.

Terdakwa terbukti pengedarkan Narkotika jenis SS melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 7 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidiar 6 bulan,” tegas Mansur saat membacakan tuntutan.

Terdakwa penjual buku diperempatan lampu merah Kebomas ini nyambi jualan narkotika. Terdakwa membeli barang haram tersebut dari bandar di Surabaya. Lali di serahkan pada pemesannya di Gresik.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa meminta terdakwa untuk membuat pembelaan. ” silahkan terdakwa kordinasikan dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan minggu depan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dadang Bawa SS 0.5gr Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Seperti diketahui, Terdakwa Nor Hakim dipesani temannya sebuah sabu-sabu seharga Rp 500 ribu. Saat akan diberikan di Jalan Raya Perintis, Randuagung, Kebomas, terdakwa tertangkap polisi. sementara itu, temannya yang memesan masih kabur sampai saat ini. Terdakwa sendiri dikenal sebagai penjual buku anak-anak di perempatan. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB