Hariyanto Dituntut 6 Th Penjara Gara-Gara Bawa SS

- Editorial Team

Rabu, 12 Oktober 2016 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

narkokabargresik.com – Terdakwa Gitok Hariyanto yang kedapatan membawa narkotika jenis SS dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjaran selama 6 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara .

Terdakwa yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) iniyang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, JPU Freddy Prasetya menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas Prasetyo saat membacakan tuntutan.
Ditambahkan, terdakwa saat itu melakukan transaksi mencurigakan dengan seseorang yang tak dikenal. Dalam transaksi yang kemudian digerebek polisi itu ditemukan beberapa banarangbukti. Diantaranya, sabu-sabu satu poket seberat 0,34 gram dan satu bungkus rokok disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Jadi Pengirim SS Evita Diganjar 7 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Hibah 2013 Jadi Sorotan Pudak

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas
Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan
Kisah Mencekam Penumpang Saat KMP Gili Iyang Terbakar
5 Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Ibu
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:17 WIB

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Truk Gandeng Tabrak Motor di Driyorejo, 1 Tewas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Lomba HUT RI di Rutan Polres Gresik Bangkitkan Semangat Tahanan

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB