Gugatan PHI Menang Suparti Dapat 90Juta

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161018_162432_319.jpg

Kabargresik.com – Sidang gugatan antara Suparti (58) karyawan PT Titani Alam Semesta yang  tergabung di Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) melawan PT Titani Alam Semesta jalan raya Tenaru Driyorejo Gresik, oleh Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik, Selasa (8/9/2016).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suparti merupakan karyawan PT TAS dibagian produksi krupuk ekspor yang sudah bekerja selama 21 tahun. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra, SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata, SH dan Hariyanto, SH.

Baca Juga :  BRI Dukung UMKM Kubu Raya, Keripik Ubi Jalar Go Nasional lewat Bazaar BRILian

 

“Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan jaminan pensiun, memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah pasal 15 ayat (1) nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun dengan jumlah sebesar 90 juta,” putus Hakim Ketua membacakan petikan putusan.

 

Ketua PUK SP KEP PT Titani Alam Semesta, Agus Setiyo Budi, menanggapi positif hasil putusan Majelis Hakim, namun Dia menyayangkan tidak hadirnya pihak Tergugat dalam agenda putusan ini, “Meski tuntutan kami tidak semua dikabulkan, seperti penetapan usia pensiun di perusahaan PT TAS, tapi kami sudah merasa puas,” terang Agus usai sidang.

Baca Juga :  Yuda Jual Jalak Putih Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

 

Sementara itu, Dia juga menerangkan selain Suparti masih banyak karyawan di PT Titani Alam Semesta yang sudah memasuki usia pensiun, “Kami ajukan gugatan satu karyawan dulu. Data saat ini ada delapan karyawan yang sudah mesuk usia pensiun setelah ini kami proses. Mudah mudahan putusan hari ini dapat dilakukan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 07:10 WIB

Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB