Ini Dia Tukang Palak Sopir Diringkus Polsek Menganti

- Editorial Team

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161031_190859_146.jpg

Kabargresik.com – Polsek Menganti, berhasil meringkus preman pemalak sopir truk dengan modus pengamanan. Tersangka bernama Fery biasa di panggil Kancil (25) warga Kedinding Lor, Perak, Kota Surabaya ditangkap usai memalak sopir truk di Jalan Raya Putat Lor, Desa Boboh, Kecamatan Menganti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih biaya pengamanan, preman itu memalak satu sopir truk Rp 250 ribu dan juga menyita STNK serta buku uji kir milik korban. Korban bernama Adi sukmo (38) warga Pacet, Kabupaten Mojokerto itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas Polsek Menganti.

Baca Juga :  Siswa SMK PGRI Kedamean Tewas Dipadusan Mojokerto

 

“Petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari sopir truk. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas namun tersangka akhirnya dapat ditangkap di wilayah Kedamean dan dibawa ke kantor untuk proses penyidikan”, jelas Kapolsek Menganti, AKP Wavek Arifin kepada wartawan.

 

Dia juga mengatakan bahwa, pelaku sudah beberapa kali melakukan pemalakan dan biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Krian.

 

“Dalam aksinya pelaku mengintai terlebih dahulu truk-truk yang surat uji kirnya mati, lalu mengejar dan menghadang. Pelaku mengancam merusak truk dan muatannya bila tidak diberi uang pengamanan. Sasaran operasinya yaitu truk yang hanya dikemudikan sopir tanpa kernet”, terangnya.

Baca Juga :  E-tilang Di Gresik Tahap Awal 5 Titik

 

Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku uang hasil perasan tersebut untuk kebutuhan setiap harinya, “Saya terpaksa melakukan ini, karena terbelit ekonomi, membuka usaha selalu gagal”, tutur Fery.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB