Ini Dia Tukang Palak Sopir Diringkus Polsek Menganti

- Editorial Team

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161031_190859_146.jpg

Kabargresik.com – Polsek Menganti, berhasil meringkus preman pemalak sopir truk dengan modus pengamanan. Tersangka bernama Fery biasa di panggil Kancil (25) warga Kedinding Lor, Perak, Kota Surabaya ditangkap usai memalak sopir truk di Jalan Raya Putat Lor, Desa Boboh, Kecamatan Menganti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih biaya pengamanan, preman itu memalak satu sopir truk Rp 250 ribu dan juga menyita STNK serta buku uji kir milik korban. Korban bernama Adi sukmo (38) warga Pacet, Kabupaten Mojokerto itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas Polsek Menganti.

Baca Juga :  Pencurian di Desa Putat Lor, 1 Korban Kehilangan Uang dan Barang Senilai Rp 6 Juta

 

“Petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari sopir truk. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas namun tersangka akhirnya dapat ditangkap di wilayah Kedamean dan dibawa ke kantor untuk proses penyidikan”, jelas Kapolsek Menganti, AKP Wavek Arifin kepada wartawan.

 

Dia juga mengatakan bahwa, pelaku sudah beberapa kali melakukan pemalakan dan biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo dan Krian.

 

“Dalam aksinya pelaku mengintai terlebih dahulu truk-truk yang surat uji kirnya mati, lalu mengejar dan menghadang. Pelaku mengancam merusak truk dan muatannya bila tidak diberi uang pengamanan. Sasaran operasinya yaitu truk yang hanya dikemudikan sopir tanpa kernet”, terangnya.

Baca Juga :  Goda Adik Afif, Tangan Lutfi Robek Akibat Sabetan Pisau Dapur

 

Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku uang hasil perasan tersebut untuk kebutuhan setiap harinya, “Saya terpaksa melakukan ini, karena terbelit ekonomi, membuka usaha selalu gagal”, tutur Fery.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB

Berita Desa

Karnaval Kemerdekaan Tebuwung Angkat Budaya Nusantara dan Legenda

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:57 WIB